Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kuasa Hukum Ace Pahrudin Ajak Camat Tenjo Kab Bogor Jawa Barat Klarifikasi Terkait Lahan di Kp. Rajeg Desa Babakan Kec. Tenjo






Bogor,| xbintangindo.com

Kuasa Hukum Ace Pahrudin Suraji SH/ Satria Ajak  Camat Tenjo dalam Musyawarah Klarifikasi terkait lahan tanah di kampung Rajeg Desa Babakan kecamatan tenjo kabupaten bogor

 Sengketa tanah kerap terjadi di dalam kehidupan masyarakat , sehingga Kepolisian harus hadir untuk memberikan perlindungan dan pengayoman sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas. Bogor Senin 29 / 08/ 2022 

Ace Pahrudin salah satu ahli waris dari Sanian kepada awak media menjelaskan " pada waktu itu saya telah mempercayakan kesalah satu deretan ahli waris namanya Bandrio pada waktu beliau minta duit 7 juta untuk menyelesaikan serta mempertanggung jawabkan  dan apabila tanah saya terkatung katung dia akan mengembalikan uang tersebut," ucap Ace Pahrudin.

Masih dengan Ace Pahrudin, "selang beberapa lama terjadi kembali pengukuran tanah yang luasnya 7860 meter persegi pada waktu itu di percaya kepada Hindun  sebagai anak angkat adik bapak saya dan Hindun berjanji yang penting punya mamang di bereskan ternyata sampe meninggal  dan sekarang jadi terbengkalai  

anehannya lagi saat pengukuran tanah perusahaan tersebut tidak koordinasi dengan saya sebagai pemilik ahli waris  padahal pisik tanah kan dekat dengan rumah saya  kenapa saya tidak dihubungi saat pengukurannya lalu saya cari bantuan untuk menyelesaikan secara musyawarah ""ujarnya


Senin 29/08/2022 kuasa hukum Ace pahrudin Suraji SH mengajak kliennya musyawarah  dikecamatan hadir camat tenjo serta tamu undangan dari perusahaan pemilik perusahaan PT MAU (mitra abadi utama) Dedi , Kapolsek Koramil kecamatan tenjo dan ketua koordinator ormas. BPPKB, dalam musyawarah camat tenjo Yudi Utomo SH melarang media untuk meliput sambil memerintahkan satpol PP menyuruh keluar awak media 


Suraji SH saat dipinta keterangannya oleh awak media  setelah selesai rapat secara musyawarah  menjelaskan" hasil nya dari pihak kecamatan belum ada keputusan karena dari tim lowyer kami mengajukan untuk lahan 110 namun dari pihak PT MAU  merasa keberatan akan tetapi perlu kita pahami bahwa dari pihak perwakilan dari PT tidak bisa menghadirkan 1, surat surat yang aslinya alasannya karena masih dalam proses kepengurusan,2, menunjukan Poto copy SHM yang dimana tidak sesuai gambar ataupun letak bidang tersebut patut diduga bahwa didalam surat itu patut dipertanyakan karena didalam surat rincikan dari PT MAU (Mitra Abadi Utama) masih atas nama ahli waris Ace pahrudin dengan nomor rincikan 1618 akan tetapi tanah yang diperkarakan atau yang dirusak dan diratakan oleh PT tersebut dengan nomor rincikan 988 atas nama Nasuma, 


Masih Suraji SH ketika dipinta penjelasan Camat Tenjo Yudi Utomo SH, " Dari pihak pak camat akan memberikan uang untuk bermusyawarah kembali seperti apa dari tim kuasa hukum bapak Ace Saepudin seperti apa tim  mau ajukan gugatan seperti apa selanjutnya karena ini belum final, " pungkasnya.


Camat Tenjo Yudi Utomo SH saat dijumpai diruangan kerjanya diduga menghindari dari awak media yang hendak konfirmasi.

Nasir salah satu aktivis Sekjend Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YLPK PERARI DPC kabupaten Tangerang angkat bicara" ya.. hari ini kembali terjadi dari sikap arogansi Camat  Kecamatan Tenjo kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang mana hari ini teman teman media tidak bisa  mendapatkan untuk menggali informasi terkait musyawarah persoalan tanah   sengketa tanah masyarakat Desa Babakan yang mana hari ini dilakukan mediasi / musyawarah antara warga  dengan PT MAU tetapi Camat disini sekali lagi saya katakan Camat Arogan melarang media untuk ikut meliput mensiarkan  untuk membagikan informasi mempublish dari pada hasil kegiatan ini suatu pelecehan pada kami sebagai insan media tidak menghargai kinerja kerja media saya sebagai sekjen dari YLPK PERARI kabupaten Tangerang  sangat menyesalkan hal ini dan perlu dikembangkan sama teman teman sikap arogansi dari sang camat , camat harus bertanggung jawab karena sudah menyangkut undang undang pers sekali lagi camat melarang media meliput padahal beliau sudah berjanji setelah selesai hasil rapat beliau mau klaripikasi dengan kami nyatanya dia tidak mau ketemu""tutupnya


 Red/ xbi/ Urip//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *