Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Judi di Pengkolan Asem Cikande, 2 Orang dari 4 Pelaku judi Ditangkap Satreskrim Polres Serang


2 Orang yang tertangkap saat Judi kodok di pengkolan Asem Cikande oleh polres Serang ( foto: humas polres Serang)


SERANG,| xbintangindo.com

 Genderang perang terhadap perjudian online maupun konvensional terus ditabuh jajaran Polres Serang. Jumat (12/8), dua dari 4 tersangka perjudian online digulung Tim Unit Pidana Umum Polres Serang.

Dua tersangka yang diamankan yaitu AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga  Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku yang berhasil melarikan yaitu RK  (35) dan MK  (40) yang berprofesi sebagai sopir.

Keempat pelaku bermain judi online di sebuah gubug di Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande, saat memainkan judi jenis kepiting kodok.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

"Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan atensi Kapolda Banten untuk dilakukan," ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan penangkapan terhadap 2 pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Kapolres.

Sekitar pukul 11.00, Tim Unit Pidum bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 pelaku dari 4 pelaku yang ada di gubug. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258 ribu.

"Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman yang dikenakan, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya," pinta Kapolres. 


Soja Raya//.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *