LEBAK,|-xbintangindo.com
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesian Kabupaten Lebak mengelar Aksi Demonstrasi yang di ikuti kurang lebih 100 orang kegiatan di gelaran di halaman Pemkab setempat.Jum'at 12/8/2022
Ketua Aksi Buang Haetami Akbar menyampaikan dalam Aksi demontrasi di halaman Pemkab setempat,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang kabupaten Lebak,menuntut dan mendesak terhadap pemerintah Kabupaten Lebak, agar segera melakukan penertiban terhadap truk-truk pengangkut pasir dan tanah merah.yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten lebak.Pasalnya ini mengganggu penguna jalan dan berpotensi besar terhadap kerusakan jalan.Tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kecelakaan bagi penguna jalan raya.
"Kami mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar tegas dalam menjalankan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban,Kebersihan dan keindahan. Pasal 38 poin G dan Poin H yang mengatur tentang Larangan.Hurup a.Mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan.Hurup b.Mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek."Tegas Ketua Aksi
GMNI berharap agar IBu Bupati Iti Oktavia Jayabaya membentuk Satgas Pengawasan dan penertiban truk-truk pasir dan tanah merah di lingkungan kabupaten Lebak.
Ditempat Aksi demontrasi,Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Al Kadri menyampaikan,
tim sudah ada dan terbentuk mungkin hanya pergerakannya aja belum bener -bener masip barangkali tidak kelihatan. Tim yang di bentuk namanya tim terpadu melibatkan diantaranya Satpol PP, Dishub,LH, DPMTSP, serta dari pihak Polres ,Kodim dan Denpom.
"Ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha baik itu galian pasir maupun tanah merah kita akan berikan rekomedasi untuk mencabut izin lingkungannya serta izin tambang usahanya."tegas Asda 1
Di tempat terpisah Sat Lantas Kanit Turjawali IPDA R.Agung mengatakan "Kami dari kepolisian Sat Lantas Polres Lebak,dari tim terpadu yang di bentuk Pemkab Lebak kita akan tidak tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan pemerintah maupun aturan udang undang lalulintas.Sangsi tegas yang akan kita berikan yaitu berupa sangsi tilang."ujar R Agung (Jay)
« Prev Post
Next Post »