Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bolehkah Seorang kepala Desa Merangkap Sebagai Pemborong Atau Pelaksana Proyek (Berbisnis). Ini kata Pakar Hukumnya...?"







Papan informasi yang terpasang di lokasi proyek jalan lingkungan kampung Sempur Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti (Foto: Supriyadi)

Tangerang, | xbintangindo.com

(Dikutip dari media online antero.co) kegiatan negara lanjutan betonisasi yang berlokasi di kampung Lingkungan Sempur RT 004/004 Desa Pasir Muncang  Kecamatan Jayanti Kabupaten  Tangerang Banten dikerjakan oleh CV. Mahkota Jaya Abadi  disoal dan kini menjadi perbincangan di grup wa aktivis dan wa grup pokja kecamatan jayanti terkait pemborong proyek tersebut adalah seorang kepala desa. Minggu ( 07/07/22) .

Menurut Ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti Haerul Umam,dari percakapan wa grup Kelompok Kerja (Pokja) Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang ikut berkomentar terkait pelaksana proyek sudah bukan pemborong lagi melainkan seorang kepala Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja.

" Perlu Kawan-kawan wartawan ketahui Viktor tersebut yang mengaku  pelaksana Vitor bukan seorang pemborong proyek melainkan seorang kepala desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, "Ucapnya.

Supriyadi (Bonai) sebagai Aktivis pemerhati lingkungan sekaligus biro media online Antero.co kabupaten tangerang mengatakan, Pentingnya dan perlu di catat, tidak semua jabatan rangkap dikatagorikan kepada rangkap jabatan, misal kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan,kaur yang merangkap bendahara pengeluaran,dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan." jelas Bonai.

Jabatan TPK,pelaksana kegiatan dan sebagai nya tersebut melekat dan tidak bisa di pisahkan dari jabatan yang di emban oleh perangkat perangkat desa, jadi masyatakat dan pegiat desa selain keritis, juga harus jeli melihat dinamika yang terjadi di desa.apakah sudah sesuai atau bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku,hal ini akan saya tindak lanjut konpirmasi  ke dinas / pemdes, agar lebih jelas tupoksi seorang kepala desa seperti apa dan apakah ada sangsinya jika kepala Desa merangkap sebagai pemborong." Tambahnya.

Sedangkan Menurut keterangan pakar hukum Tri Jata Ayu Pramesti S.H. (Hukumonline.com). Terkait kepala Desa berbisnis.


"kepala Desa berbisnis sampai saat ini tidak ada larangan, hal tersebut tertuang dalam ketentuan pada "Pasal 29 huruf l UU Desa.


"Hendaknya ketentuan ini dapat dijadikan pedoman bahwa usaha yang dijalankan oleh kepala desa jangan sampai membuat kepala desa tersebut meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

 

Selain itu tentu saja bisnis atau usaha yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh membuat kepala desa itu membuat keputusan-keputusan untuk menguntungkan dirinya ataupun usahanya, maupun melakukan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (Pasal 29 huruf b dan f UU Desa)," kata Tri Jata Ayu Pramesti SH.


Redaksi xbi//.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *