LEBAK,|xbintangindo.com-
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di daerah Kampung Jog Jog Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.Ke-empat pelaku berinisial AG 46 Tahun AS 54 Tahun,RK 33 Tahun, dan SR 58 Tahun berhasil diamankan oleh team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres setempat berikut barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI,dan Uang sebesar Rp.2.010.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut,team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian,telah berhasil mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di Kp.Jogjogan Desa Darmasari Kec. Bayah Kabupaten Lebak pada Sabtu 22/8/2022.
"Keempat pelaku AG (46 ),AS (54),RK (33),SR (58) berikut barang bukti 3 (Tiga) box kartu remi dengan merk Domino, 2 (dua) kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , Uang sebesar Rp. 2.010.000 (dua juta sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar berhasil diamankan," ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
"Kami dari Polres Lebak dalam hal ini berkomitmen untuk menciptakan di wilayah hukum polres Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian," tukasnya(Jay)
« Prev Post
Next Post »