Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bau Busuk yang Menyengat, Diduga Dari PT. Feprotama Pertiwi






TANGERANG,| xbintangindo.com

Sudah bertahun-tahun warga dan pengguna Jalan merasakan bau busuk yang amat menyengat yang membuat udara tidak sedap di hirupnya. Diduga bau busuk tersebut dari PT. Feprotama Pertiwi di daerah Kawasan Industri Cikupa Mas Jalan Telaga Mas Raya, Talaga, Cikupa, Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/07/2022).

Bukan hanya warga sekitar yang merasakan bau busuk tersebut, seorang pengguna jalan yang sehari-harinya melintas di jalan Telaga Mas Raya merasakan setiap pergi dan pulang kerja menghirup udara yang amat sangat bau, sampai memakai Masker dobel pun tembus.

Pengguna jalan yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, "Saya tidak paham ini bau busuk apa...??, asal saya pergi dan pulang kerja setiap hari melintas harus mencium bau yang amat sangat tidak sedap, sampai memakai masker dobel pun tembus," pungkasnya.

Di tempat yang sama Gonal Warga Cibadak, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menjelaskan, amat sangat terganggu dan resah ketika perusahaan yang berdiri di wilayah kawasan Ciķupa mas, mengeluarkan bau yang amat tidak sedap.

"Masalahnya, sesudah aturan ditetapkan, perusahaan yang mencemari udara atau sungai terus terjadi. Pemerintah membiarkan, udara dan tanah warga dicemari oleh limbah dari perusahaan,tak sedikit perusahaan yang mencemari lingkungan, Kondisi diperparah dengan pemberian izin kepada pemilik perusahaan," ujar Gonal.

Lanjut Gonal, Sulit untuk tidak menilai Pemerintah Provinsi Banten bersalah lantaran membiarkan  perusahaan yang sudah mencemari lingkungan. Mereka juga rutin membayar berbagai iuran daerah.

Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan perusahaan yang mencemari lingkungan melalui pencemaran udara atau sungai.

”Kerusakan sungai berakar dari pemerintah yang melanggar aturannya sendiri, membiarkan perusahaan merusak, serta tidak mau menegakkan aturan, Pemerintah sebenarnya berhak menutup dan memberikan sangsi kepada pemilik perusahaan yang sudah mencemari lingkungan udara dan sungai," paparnya.

Harapan Gonal, ingin perusahan tersebut di tutup oleh pemerintah daerah, dan tegakkan aturan yang jelas sudah merugikan orang banyak, jangan di diamkan saja.

"Apakah sudah masuk angin dan tutup mata pemerintah daerah, ko di diamkan saja, tidak berani untuk menutup perusahaan PT. Feprotama Pertiwi," tutupnya.

Sampai berita ini di tayangkan, Wartawan xbintangindo.com sudah konfirmasi melalui security PT. Feprotama Pertiwi, ingin menemui pihak dari perusahan tersebut untuk hak jawabnya.


Redaksi xbi//Edi//.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *