Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satnarkoba Polresta Tangerang Tangkap pengedar Sabu





Barang bukti dan tersangka GN alias GG (foto:humas Polresta Tangerang)

Tangerang – xbintangindo.com

Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu Selasa (06/07/2022). "Pelaku ditangkap di samping Indomart Puri permai, jl. Aria jaya Santika, desa Pasirnangka, kecamatan Tigaraksa  Kab. Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat  0,70  gram," kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

"Gede menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut Pada hari Rabu, tanggal 06 Juli 2022 di samping Indomaret Puri Permai tepatnya Jl. Aria Jaya Santika Ds. Pasir Nangka Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, Satres narkoba telah mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba ditempat tersebut, kemudian personil Satres narkoba pimpinan AKP Kudrotulloh melakukan penyelidikan dan selanjutnya bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku GN als GG (32) di samping Indomaret Puri Permai tepatnya Jl. Aria Jaya Santika Ds. Pasir Nangka Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis Sabu sebanyak  1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dilakban warna hitam yang ditemukan dibawah tanah di depan pelaku GN als GG berdiri, Kemudian GN als GG mengakui barang bukti tersebut miliknya yang pelaku  dapatkan dari Sdr. Nuron syahwaludin kemudian barang bukti di sita dari tangan kanan GN als GG.

Pelaku GN als GG mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Nuron syahwaludin yang nantinya untuk di jual Kembali dan di konsumsi. "ungkap Gede. 

Polisi menyita sabu seberat 0,70 gram dari pelaku GN al GG (32) . dan menyita. 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9, yang di pergunakan komunikasi saat bertransaksi.

 Pelaku mengaku mendapatkan barang haram berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Nuron syahwaludin sudah dua kali, dan pelaku mendapat keuntungan yang diperoleh yakni dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis.” tegas Gede.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap Sdr. Nuron syahwaludin "tutur gede

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Gede.

Redaksi xbi/Jeje*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *