Toko kosmetik yang menjual Obat keras golongan G diduga tanpa resep dokter (foto: imam Iskandar)
Kab.Tangerang,|xbintangindo.com
Peredaran obat keras yang masuk golongan G, masih marak di wilayah tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Hal itu akibat bebasnya sejumlah toko berkedok kosmetik menjual obat-obatan terlarang, seperti excimer, tramadol, zolam, rexlona DLL tanpa ada resep dokter.
Hasil investigasi oleh awak media XBINTANGINDO.COM kamis (14/07/2022), pembeli didominasi kalangan anak muda. Mereka melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang.
Biasanya, pembeli datang dengan mengenakan helm dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan. Kemudian, sang pemilik toko saepul bahri sang penjual dengan mudah memberikan obat terlarang.
Modus yang dilakukan oleh Saepul Bahri sang penjual terpantau di toko milik nya yang berlokasi di kampung/Desa, Bugel, Kecamatan, Tigaraksa Kabupaten Tanggerang Banten.
Saat digali lebih jauh, Saepul Bahri pemilik toko mengaku dapat meraup omset Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perhari.
“Iya bang omset saya dalam sehari paling dapat Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perhari, soal kordinasi urusan bos," ujar Bahri saat di konfirmasi oleh awak media xbintangindo.com di toko milik nya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Banten, Durahman mengaku geram dengan maraknya penjualan obat terlarang.
Menurutnya, Indonesia saat ini darurat narkoba. Toko yang berkedok kosmetik disinyalir menjual obat-obatan yang masuk golongan G secara ilegal.
"Maka kami mengecam atas peredaran obat-obatan tersebut dijual bebas karena dapat merusak penerus bangsa, saya akan melaksanakan aksi besar-besaran ketika masih ada pembiaran oleh kepolisian. Ujarnya
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda dan BPOM kabupaten tangerang melakukan razia.
"Saya sedang menunggu laporan dari pengurus 8 kabupaten hasil investigasi Tim yang akan saya laporkan ke semua instansi," tegasnya. (
Red/ imam iskandar
« Prev Post
Next Post »