Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mutasi 4 Guru SDN Cikande 03 Kec. Jayanti Kab. Tangerang diduga Terlalu di Paksakan








SDN Cikande 03 berlokasi di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten (Foto: Dimas Agung).

Kab.Tangerang,|xbintangindo.com

Mutasi 4 Guru SDN Cikande 03 Kec. Jayanti Kab. Tangerang belum lama ini diduga Terlalu di Paksakan dan tanpa melalui syarat mutasi guru tahun 2022.

Adapun nama-nama 4 guru yang dimutasi/dipindahkan,

1.  Jajuli Spd Guru (Honorer)  SDN Cikande 03 dimutasi ke SDN Jayanti 02.

2. Ahmad Sobari Spd (Honorer) Guru SDN Cikande 03 dimutasi ke SDN Jayanti 02.

3. Iyos Trisna Spd (Honorer) Guru SDN Cikande 03 dimutasi ke SDN Pasir Gintung.

4. Jajang Sukmara Spd (PNS) Guru SDN Cikande 03 dimutasi ke SDN Pasir Muncang.

Dengan adanya mutasi dewan guru SDN Cikande 03 Jayanti tersebut Kini menjadi polemik internal dan sorotan aktivis Provinsi Banten.

Iyos Trisna Spd saat bincang-bincang dengan awak media dirinya merasa kaget ketika mendengar dan melihat jika namanya tercatat di mutasi ke sekolah lain (SDN Pasir Gintung), 3 tdewan guru lainnya juga kena mutasi. 

"Kaget aja pak, kenapa saya dimutasi ke sekolah lain padahal yang saya ketahui  kata orang Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bahwa tahun 2022 ini tidak ada pemutasian, terkecuali saya yang mengajukan mutasi. Itupun butuh proses dan pak Jajang Sukmara juga pernah bilang Keluh bahwa tidak ada mutasi guru itu informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bagian BTK," Sambung Iyos Trisna Spd.

Lanjut Iyos," saya juga bingung pak, padahal tidak mudah di mutasi ataupun pengajuan mutasi, itu butuh proses yang panjang dalam pemberkasannya, mutasi ini kepala sekolah seperti tergesa-gesa, dan membuat saya melamun salah saya apa selama ini kepada kepala sekolah, kecuali di SDN Cikande 03 nya kepenuhan dewan guru." Tambahnya.

Masih dengan Iyos, " Jika memang kurang senang dengan cara kerja saya dalam mengajar/ mendidik anak-anak murid di SDN Cikande 03 yaa tinggal tegur saja seh, jangan ini mah gak ada angin gak ada hujan tau-tau di mutasi aja, " kesal Iyos.

Terkait adanya mutasi 4 guru di SDN Cikande 03 yang di mutasi  E. Purnama LSM GPPGP Bidang Pendidikan dan kebudayaan angkat bicara, Jika memang akan ada pemutasian pegawai ketempat lain seharusnya ikuti aturan yang berlaku, jangan seperti raja kecil.

" Beberapa aturan sudah jelas, semua itu butuh proses didalam memutasikan pegawainya, apa lagi ini sudah ada  warning dari orang dinas pendidikan kabupaten Tangerang sendiri jika tidak ada mutasi pegawai, lalu mengapa di di kecamatan Jayanti harus ada mutasi, jadi seolah-olah seperti kerajaan kecil yang di atur sendiri," Ungkap purnama.

Lanjut Purnama," proses yang harus di lakukan jika mutasi tenaga pendidik/ Guru PNS/non PNS yaitu,

Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima.

Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal.

Surat keputusan pangkat atau jabatan terakhir.

Nota Usul surat pengantar pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.

Nota surat pengantar dari sekolah yang akan menerima 

Aturan Dan Syarat Pindah Mengajar Atau Mutasi Guru Ke Sekolah Lain

Prosedur dan Kelengkapan yang perlu dipersiapkan PNS / Non PNS yang  mengajukan permohonan pindah secara terstruktur ke Instansi yang dituju/menerima, Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan setuju dengan pengajuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan, Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan, Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/ membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan :

Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima.

Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal.

Surat keputusan pangkat atau jabatan terakhir.

Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.

Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Dinas Kemenag Atau Dinas Setempat. guru : Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Resmi

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022

1. Surat Permohonan

2. Rekomendasi Kepala Sekolah

3. Data Nominatif dan Formasi Guru

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Tangerang dan Bupati Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar agar ikut memantau tata cara mutasi 4 Guru SDN Cikande 03, apakah sudah benar apa yang di lakukan oleh kepala sekolah SDN Cikande 03, Sartaya Wasesa Spd." Tutup Purnama 

Kapala Sekolah SDN Cikande 03 Sartaya Wasesa Spd saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp sampai berita ini disiarkan pihaknya tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Redaksi xbi/Dimas Agung*/.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *