Sukabumi,| xbintangindo.com
Perihal hasil Laporan Surat yang dilontarkan oleh LPM Desa Ujung genteng tentang kegiatan Tambang pasir yang berlokasi di kampung Cipaku dan Desa Kubang erang Desa Ujung genteng Kecamatan Ciracap kabupaten Sukabumi yang di duga sudah sangat meresahkan masyarakat dan Aktifitas Pengalian Pasir di duga Ilegal di respon oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi.25/07/22
Komisi 1 DPRD kabupaten Sukabumi berserta Jajaran OPD Satpol PP Kabupaten Sukabumi,Lingkungan Hidup serta Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi menghadiri Undangan dan berkumpul di Kantor desa Ujung Genteng bersama Camat Ciracap,kepala desa Ujung genteng serta Kepengurusan LPM Desa Ujung genteng.
Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman kepada awak media,Mengenai kedatangan kami dari komisi 1 atas dasar masuknya surat Laporan LPM Desa yang mewakili atas nama masyarakat di wilayah Ujung genteng mengenai aktifitas penambangan Pasir di wilayah ini.
" Mengenai Aspirasi ini kami sangat merespon dan bisa datang duduk bersama untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat di saksikan oleh OPD yang menangani perihal tambang pasir dari segi ijin dan aktifitas yang menurut warga sudah meresahkan warga setempat.
Paoji Nurjaman menambahkan,hasil rapat atau pertemuan ini akan kami kaji kembali baik dan buruknya tentang aktifitas pertambangan dan kami belum bisa memberikan solusi apakah tambang pasir ini layak di tutup karena kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi yang saat ini penanganannya ada di provinsi.
Kami akan mengundang pihak provinsi serta pengusaha tambang dan yang pasti kami juga mengundang LPM Desa maupun masyarakat di ujung genteng ini."Ungkap nya.
Di lain pihak ketua LPM Desa Asep ketika di temui awak media di sela sela pertemuan ini mengatakan,Mengenai surat Pengaduan yang kami lontarkan serta menghasilkan pertemuan ini merupakan keinginan kami agar pemerintah serta anggota dewan bisa melihat keluhan masyarakat perihal arogannya aktifitas penambangan pasir di wilayah kami.
" Kami selaku perwakilan masyarakat desa ujung genteng di kampung Cipaku dan Kubang erang sangat meminta dan memohon kepada DPRD Kabupaten Sukabumi khusus Komisi 1 dan OPD agar serius menangani persoalan ini karena kami merasa masyarakat sudah lelah dengan aktifitas Penambangan Pasir di wilayah kami.
Asep menambahkan,Kami dan Masyarakat meminta agar aktifitas menambangan pasir di wilayah kami di tutup apalagi di duga penambagang pasir ini tidak berijin," Ungkapnya
Reporter_ E Teguh Iman
« Prev Post
Next Post »