Tangerang,| xbintangindo.com
Dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar di Kabupaten Tangerang terjadi tepatnya di PT Dwi Ratna Putra yang beralamat di Kampung Kebon Baru RT 01 RW 01 Desa Babat Kecamatan legok Kabupaten Tangerang Banten, Rabu 29/06/2022
Dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa solar yang di lakukan oleh pihak PT Dwi Ratna Putra untuk kegiatan galian dan pengurukan tanah yang berlokasi di Perumahan Permata Mutiara Maja dimana BBM jenis Solar yang di duga (Bersubsidi) ini di peruntukan untuk kegiatan alat berat jenis Beko dan alat berat lainnya yang seharusnya menggunakan Solar Non subsidi.
Saat Lembaga Kontrol Sosial, LSM dan wartawan mencoba menanyakan kepada supir berinisial A dirinya membenarkan bahwa solar yang ia bawa diambil dari PT Dwi Ratna Putra atas permintaan bapak Andre, dan saat awak media menanyakan siapa yang punya alat berat berjenis Beko ia pun mengatakan punya Andre.
"Iya ini bener solar 2000 liter dari PT. DWI RATNA PUTRA atas permintaan pak Andre, dan yang punya alat beratnya juga pak Andre," ucapnya.
Masih ditempat yang sama kami pun mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja atau mandor yang mengaku anak buahnya Andre yang berada dilokasi galian tanah mandor pun mengatakan bahwa yang punya alat berat bukan Andre saja tapi juga ada milik Didi orang Serang.
" Kalau yang punya alat berat disini bukan punya pak Andre semuanya namun ada juga milik Pak Didi orang serang," ucap Mandor.
Saat dikonfirmasi Andi sebagai HRD PT Dwi Ratna Putra melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan," Bahwa kami tidak perlu ada izin mengunakan solar industri untuk operasional alat berat, karna alat berat itu sifatnya mengikat dengan kegiatan perusahan termasuk Beko, Exskapator yang kang termasuk itu, jadi sarana penunjangnya itu kang, jadi industri itu ada saran penunjangnya hotmik itu kami punya kegiatan itu yang dimaksud itu. ucap Andi.
Ditempat terpisah Endang selaku dari lembaga KPK Tipikor angkat bicara terkait adanya proyek galian tanah dan pengurukan di Perumahan Permata Mutiara Maja dimana semua alat beratnya diduga menggunakan BBM bersubsidi berjenis Solar yang di suplai dari PT Dwi Ratna Putra, Endang pun menjelaskan kepada awak media bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan dan hotmix untuk jalan, ko bisa begitu banyaknya BBM bersubsidi berjenis Solar itu dikirim oleh PT Dwi Ratna Putra
Diduga PT Dwi Ratna Putra telah melanggar peraturan Presiden dan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Milyar )
Terakhir Endang pun meminta Aparat Penegak Hukum setempat untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan tindakan apa bila adanya dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2000 liter yang di kirim dari PT Dwi Ratna Putra yang digunakan untuk kegiatan galian tanah dan pengurukan ungkap Endang. (dikutip dari media suarabantenpost.com).
Redaksi xbi/Dim*/.
« Prev Post
Next Post »