Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Hati-Hati..!" Jangan Sebar Data Pribadi Orang Lain atau Denda Rp 20 M






Foto ilustrasi 

Tangerang,| xbintangindo.com

Masyarakat di Indonesia harus mulai berhati-hati untuk mengungkap dan menyebar data pribadi orang lain. Sebab, sebentar lagi akan ada hukuman pidana dan denda atas pelanggaran tersebut.

Hal ini tertuang dalam Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam draft tersebut disebutkan mengungkap data pribadi harus mendapat izin dari pemilik data. Bila tak minta izin dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Maka pelaku terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 20 miliar.

Bagi yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin hukumannya semakin berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda Rp 70 miliar.

Dalam RUU PDP ada dua jenis data pribadi. Yakni, data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; dan/atau nomor telepon. 


Data Pribadi yang bersifat spesifik terdiri dari:

data dan informasi kesehatan (data kesehatan fisik, kesehatan mental dan pelayanan kesehatan)data biometrik (rekam sidik jari, retina mata dan sampel DNA)
data genetika;
kehidupan/orientasi seksual;
pandangan politik;catatan kejahatan;data anak;data keuangan pribadi (tabungan, deposito dan kartu kredit).(Sumber media OCNCindonesia.com). 

Red/imam iskandar

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *