Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

H. Roni Kabid SDA PUPR Kab Serang :" Pembagunan Embung Sudah Sesuai Dengan Aturan


Serang,| xbintangindo.com

Embung merupakan salah satu sarana untuk mengurangi banjir di saat musim penghujan tiba,hal ini sudah di lakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang pada tahun ini melaksanakan pembangunan embung  yang berlokasi di perumahan Bumi Ciruas Permai(BCP) 2 Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas.

" Pembangunan embung tersebut bedasarkan karena sering terjadinya banjir di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) berdasarkan permitaan dari masyarakat setempat.Dengan adanya laporan tersebut pada tahun 2022 ini pihak Pemerintah Kabupaten Serang dalam  hal ini Dinas Pekerjaan Umum menprogramkan pembangunan embung di perumahan BCP dengan anggran sebesar Rp.735.000.000 yang di kerjakan oleh Cv.Bina Astri.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang H.Roni ketika di temui awak media mengatakan, Pihaknya telah melakukan upaya untuk mengatasi  banjir di perumahan BCP tersebut diantaranya melakukan pekerjaan  normalisasi sepanjang 1,2 Km yang di kerjakan oleh seksi pemeliharaan dalam pekerjaan pemeliharaan,selain itu telah di bangun biopori sebanyak 200 tittik.Pada tahun2021 DPUPR bidang SDA melakukan pemeliharaan draenase sepanjang 300 meter bedasarkan anggaran yang ada" katanya 21/07/22

H Roni menambahkan Walaupun beberapa program yang sudah berjalan masih minim dalam menanggulangi luapan sungai Ciranjeng yang debit airnya sangat besar saat musim penghujan tiba dan masih mengakibatkan banjir.

Pada tahun 2022 ini pihak DPUPR Kabupaten Serang Bidang SDA membangun waduk untuk menampung  besarnya debet air sungai ciranjeng sepanjang 20x60 meter dengan kedalaman 2,5 meter.Untuk lahan yang di gunakan untuk pembangunan waduk tersebut sudah di hibahkan oleh pihak pengembang kepada pihak pemerintah Kabupaten Serang.Berdasarkan beita acara antar pihak pengembang dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

" Pembangunan waduk Ciranjeng berada di jalur sutet dan kita telah berkoordinasi dengan pihak PLN dan melaksanakan dengan sesuaii aturan yang berlaku.diantaranya aturan jarak kurang dari 9 meter akan membahayakan  sedangkan jarak bangunan waduk dengan tower sutet sangat jauh sepanjang 350 dan 120 meter dan keti ngian 25 meter.Kita akan berusaha melakukan suatu kegiatan sesuai dengan aturan yang ada dan berusaha hasil pembangunan sesuai  dan berkwalitas sehingga dapat dirasakan oleh masyarkat stempat.

" Dengan adanya pembangunan  waduk Ciranjeng  semoga kedepan dapat mengurangi  banjir di wilayah perumahan BPC,"  Ungkapnya.

Reporter_ Rully


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *