Tangerang – xbintangindo.com
Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Selasa (14/06). "Pelaku ditangkap di depan sebuah pom bensin daerah Cisoka Kab. Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 1,05 gram," kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
Modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku, ," kata Gede.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di depan pom bensin itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede.
Polisi menyita sabu seberat 1,05 gram dari pelaku DI (32) . Tersangka mengaku mengambil dan mengantar barang berupa Narkotika jenis Sabu dari lebih dari 10 (sepuluh) kali, keuntungan yang diperoleh yakni dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis dan tersangka dijanjikan akan diberikan uang Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 gram yang berhasil dijual.” tegas Gede.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. "Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Gede.
« Prev Post
Next Post »