Lampung Timur,|xbintangindo.com
Gelar sidang lanjutan dalam perkara perobohan papan bunga yang dilakukan oleh tersangka Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dihalaman Polres yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (7/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi kejadian perkara.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Muhaidin Arifin dengan gelar Suttan Juragan, setelah diberikan pertanyaan oleh Majelis, saksi mengatakan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dan saksi berada di lokasi kejadian pada saat itu yaitu pada hari Jum’at (11/3/2022).
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat saksi datang dan masuk ke halaman Polres, saksi tidak melihat kalau ada papan bunga yang roboh, pada saat itu sekitar jam 10.00 Wib.
Penasehat hukum tersangka, Ujang Kosasih juga mengajukan pertanyaan terhadap saksi bahwa apakah benar papan bunga yang ada di halaman Polres itu merupakan kiriman dari tokoh adat yang ada di Lampung Timur ?
Atas pertanyaan tersebut saksi menjawab bahwa itu tidak benar dan itu bukan kiriman dari tokoh adat, “Kami para tokoh adat tidak pernah mengirimkan papan bunga ke Polres Lampung Timur,” tegas saksi.
Mendengar jawaban saksi, Majelis lalu bertanya lalu siapa yang mengirimkan papan bunga itu, saksi pun menjawab tidak tahu, mungkin itu kiriman dari Penyimbang Adat. Tokoh Adat dengan Penyimbang Adat sangat berbeda terutama dalam hal kewenangannya dalam mengatur/mengendalikan wilayah, kalau Penyimbang hanya memiliki kewenangan dalam satu desa yaitu desa yang dia tempati saja.
Sementara jika terjadi permasalahan diantara anggota masyarakat, maka para Tokoh Adat akan melakukan musyawarah dengan mengumpulkan 9 Kebuayan yang ada diantaranya kebuayan Unyai, Unyi, Subing, Nuban, Selagai, Kunang, Beliyuk, Anaktuha dan Nyerupa. Dalam musyawarah juga akan dibicarakan penyelesaian yang mengarah pada perdamaian bukan untuk memecahbelah umat.
Redaksi xbi*/.
« Prev Post
Next Post »