Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES SERANG MENANGKAP PEMBELI DAN PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU-SABU".SAAT SEDANG DIJALAN.



Serang,| xbintangindo.com

Seorang pembeli yang baru saja mengambil pesanan NARKOBA jenis SABU Berinisial PIJ(36),Ditangkap Satuan Reserse Narkoba(SATRESKOBA)Polres Serang saat sedang dijalan Didesa Teras Kecamatan Carenang kabupaten Serang.pada hari SENIN 13 Juni 2022 sekitar pukul 21:00 Wib.

"Dalam penangkapan Tersangka pembeli Narkoba Yang Berinisial PIJ(36)Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA)Polres Serang,menemukan Barang bukti Satu paket Narkoba Jenis Sabu,dan sebuah handfon.

Setelah dalam pengembangan,Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA)Polres Serang yang Dipimpin Ipda JONATHAN SIRAIT berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial HE (31)dirumah kediamannya di Desa Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.

"Dalam pemeriksaan Tersangka, kata Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan,Tersangka PIJ (36) Yang merupakan Buruh Karyawan Swasta,Alasan menggunakan Narkoba Supaya menambah Stamina Dalam ia bekerja.Saat Ditanya Awak Media (20/06/2022)

Iptu Michael"Sedangkan tersangka HE (31)menjelaskan mendapatkan Sabu yakni Dari temanya yang berasal dari Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dengan Cara ditempel ditempat yang telah ditentukan.

Akibat perbuatanya.."Kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UUD RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Udel/Red xbi*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *