ACEH BARAT – Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor (Polres) Ace Barat, Detasemen Polisi Militer (POM) IM 2, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH), mengamankan sembilan orang diduga melakukan praktik judi Online (Maisir).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Adrian, mengatakan, para terduga pelanggaran syariat itu dibekuk dalam operasi gabungan yang digelar secara mendadak.
”Masih dalam rangkaian hari bhayangkara ke 76, Polres Aceh Barat berkomitmen untuk memberantas judi online yang akhir-akhir ini sudah meresahkan masyarakat,” kata Rizky, Rabu (22/6).
Sembilan pemain judi online Chip Domino itu yakni, RA (33), EPW (29), EF (30), JU (40), RDP (28), ES (32), RQ (20), DI (24) dan RM (24). Mereka masih tercatat sebagai warga dalam Kabupaten Aceh Barat.
Pihak kepolisian sempat mengamankan para terduga pemain judi online itu ke Mapolres Aceh Barat, namun hanya diberikan pembinaan saja agar mengakhiri aktivitas yang dilarang tersebut.
”9 orang tersebut kita bawa ke mapolres aceh barat untuk dilakukan pembinaan berupa penanaman rasa cinta tanah air, yang diakhiri dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukannya lagi didepan petugas dan keluarganya masing-masing,” jelasnya.
Razia tersebut, akan terus digelar hingga aktivitas tersebut bisa diminimalisir dan menciptakan suasana kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
Ade Dede*/.
« Prev Post
Next Post »