Tangerang,|xbintangindo.com
Proyek Pembangunan peruntukan Gedung pembuatan furniture kursi meja, lemari u Meubeler yang beralamat di kampung Bunar RT 01 / 02 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga tidak mengantongi izin
Pembangunan Gedung yang berdiri di tanah hamparan kurang lebih 1000 meter di kampung Bunar Desa sukatani yang pengerjaannya sedang berjalan.
Awak media xbintangindo com mendatangi saat dikonfirmasi, pelaksana atau mandornya mereka jawab tidak tahu menahu
Saat swak media datang ke kantor Desa Sukatani untuk konfirmasi terkait informasi yang beredar jika proyek pembangunan pembuatan Meubeler Furniture dikampung Bunar RT. 01/02, belum mengantongi izin IMB, menurut staf desanya Kepala Desa sedang tidak ada ditempat "beliau sedang ada acara di luar", ungkap SP selaku staf desa Sukatani.
SP salah satu staf Desa Sukatani saat di hubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp dirinya menjelaskan, "Terkait dengan izin lingkungan dari Rt/ RW mah sudah ada adapun izin membuatkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) hanya baru secara lisan aja kalau secara tertulis belum ada," ujarnya,
Ardi Wiranata selaku eksekutif ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPP provinsi Banten angkat bicara, benar bahwa terkait kerjaan peruntukan Gedung Furniture kursi meubel di kerjakan asal jadi di lihat para pekerja nya tidak menggunakan K3 ( kenyamanan keselamatan kerja) dan mengindah kan peraturan kerja kemana pemerintah setempat harap di kroscek kembali
Proyek pembangunan peruntukan Gedung Furniture kursi meubel (Meubeler) di Desa suka tani Cisoka di duga tidak mengantongi izin,
Red /xbi/ Rp
« Prev Post
Next Post »