JAKARTA |xbintangindo.com
Lagi-lagi terjadi diskriminalisasi dalam bentuk ancaman kepada wartawan media online jurnalnysantara1.com oleh oknum TNI Serda M yang menjabat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur pelaksanaan Koramil TNI AD,yang bertugas di wilayah kelurahan Kacangan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Kronologis kejadian menurut Pimpinan Redaksi media jurnalnusantara1.com, Adi Gunawan, Serda M yang menjabat Babinsa Desa Kacangan pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.30 Wib melalui pesan Whatsapp mengancam pada Kusnadi Kepala Biro www.jurnalisnusantara-1.com, dalam chatannya tertulis " Hapus Beritamu Jangan Cari Masalah Lagi Kamu, Tak Bantai Nanti".
"Ancaman oknum TNI tersebut terkait berita yang berjudul," Pengakuan Siap Salah Babinsa Desa Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Ujar Adi Gunawan.
Lanjut Adi yang terus membela wartawannya "Tentunya wartawan kami merasa terancam keselamatannya dan saat itu sempat di undang oleh Serda M di Kafe yang berada di tengah hutan di wilayah l Lamongan. " Kata Pimred Jurnalis Nusantara-1. com Lilik Adi Goenawan, S.Ag.
"Saya sarankan kepada wartawan saya untuk meminta bantuan pengacara untuk pendampingan hukum dan wartawan kami diwakilkan advokat Indahwan Sucining Ati, SH.MH datang ke Kodim 9012/Lamongan untuk membicarakan prihal ancaman pembantaian tersebut." Ujarnya.
" Selang beberapa hari Letda Inf Agus Darso menghubungi saya Minggu 5 Juni 2022 melalui sambungan telepon meminta maaf atas perilaku anggotanya Serda M yang melakukan pengancaman pembantaian terkait pemberitaan terhadap Kusnadi Wartawan Biro Lamongan. " Kata Adi menirukan ucapan Letda Inf Agus Darso.
Masih kata Letda inf. Agus Darso," Kami sudah proses secara internal dan sudah tidak menjabat sebagai Babinsa Desa Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, saat ini kami tarik ke Kodim 9012/Lamongan dan kami akan menjamin keselamatan Kusnadi sebagai Wartawan PT. JURNALIS NUSANTARA SATU Biro Lamongan. " Tegas Danit Intel Kodim 9012/Lamongan Letda Inf Agus Darso.
Masih dengan Adi Goenawan mengatakan,"kami akan sediakan hak jawab untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Pada Senin 6 Juni 2022 terjadi pertemuan antara Kusnadi, 3 Anggota TNI AD dan Advokat Indahwan Sucining Ati, SH.MH dan anehnya ada kejanggalan dalam Surat Jaminan Keselamatan yang di tandatangani Kusnadi dan Serda M diatas materai 1000 tak tertera tanggal, bulan tahun dan sangat berbeda dengan Surat Perdamaian yang diketik rapih dengan komputer dan bermaterai.
Dalam isi surat salah satu poin menyatakan penyelesaian perselisihan dan kesalahpahaman sudah diselesaikan secara kekeluargaan!,tentu nya tak ada salah paham dan perselisihan karena fungsi wartawan sebagai pilar ke IV di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat kontrol sosial. " Ungkap pimred jurnalnusantara1.com.
"Saya berharap dengan penuh rasa hormat, Dandim 9012/ Lamongan Letkol (Kav) Endi Siswanto Yusuf dapat cawe-cawe turun tangan menyelesaikan hal tersebut, yang jelas hubungan sinergitas dan kolaborasi TNI dan insan Pers jangan sampai tercoreng oleh Oknum TNI-AD yang mencemarkan institusi."Tutup Lilik Adi Goenawan, S Ag.
Penulis: Lilik Adi Goenawan,S.Ag/Redaksi xbi*/.
« Prev Post
Next Post »