LEBAK -xbintangindo.com-
Camat Rangkasbitung Yadi Basari Gunawan, menilai bahwa kebijakan Kepala Desa Mekarsari yang diduga telah mengalihkan insentif belasan guru ngaji di desanya dianggap salah secara administrasi.
"Pengalihan hak penerima insentif untuk kesebelas guru ngaji dalam program magrib mengaji jelas ini salah secara administrasi," kata Camat Rangkasbitung Yadi Basari Gunawan di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, pengalihan haknya ini yang jelas secara administrasi salah. Seharusnya, sebelum adanya pengalihan hak. Desa terlebih dahulu membayar insentif kepada 11 guru ngaji yang sudah melaksanakan tugasnya.
"Dengan adanya pengalihan Insentif guru mengaji yang ada di Desa Mekarsari. Kami, (kecamatan-red), sebelumnya sudah megadakan rapat dengan kepala desa dan jajarannya. Saat rapat berjalan kita menyarankan agar insentif kesebelas guru magrib mengaji segera dibayarkan. Kemudian, soal pembayaran yang sudah terjadi, anggap saja kepala desa memberikan sedekah terhadap penerima yang bukan haknya," pungkasnya.
Di hubungi melalui sambungan panggilan whatsppp dengan nomor +62 812-1810-2566 milik Kepala Desa Mekarsari, belum ada tanggapan. Meski, sudah berulang kali dihubungi. (Jay).
« Prev Post
Next Post »