Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PELANTIKAN Pj. GUBERNUR OLEH MENDAGRI TIDAK MALADMINISTRASI








Banten,| xbintangindo.com

Bahwa Pelantikan Pj. Gubernur oleh Mendagri khususnya yang dilakukqn pada tanggal 12 Mei 2022 sudah sesuai dengan aturan perundang - undangan dan tidak maladministrasi karena tidak ada penyimpangan prosedur serta tidak ada pengabaian kewajiban hukum.



Menurut ketua perkumpulan Maha bidik Indonesia Moch Ojat sudrajat Bahwa pengisian dan pelantikan Pj. Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022 adalah Kewenangan Pemerintah yang telah di jamin oleh Undang-Undang  sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10 dan 11 UU 10 TAHUN 2016 Khusus untuk Pj. Gubernur clear diatur pada ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU 10 Tahun 2016.


Dan hal ini pun diperkuat dengan pertimbangkan  Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 15 Tahun 2022 dimana dinyatakan bahwa Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 bersifat transisional menuju krbijakan pilkada serentak  tahun 2024 dan hqrus diingat juga Dalam Petimbangannya juga MK tidak berbunyi mewajibkan atau memerintahkan terkait Peraturan Pelaksana,karena sebenarnya peraturan pelaksanaan mengenai penunjukan PJ sudah jelas diatur di Pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 untuk mengiai Jabatan Gubernur dan Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 untik mengisi Jabatan Bupati/Walikota.


Diberitakan di beberapa media online bahwa Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten dan sejumlah daerah lain dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Seperti dikutip dari website resmi KontraS, Menteri Dalam Negeri Pada hari Jum’at (3/6/2022), dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan Maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.(suryadi)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *