Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ketua SMSI Banten Ingatkan Perusahaan Media Taat Pajak









LEBAK -  xbintangindo.com

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan pendataan perusahaan media yang menjadi anggotanya di Kabupaten    Lebak, Kamis (2/6/2022)


Kedatangan pengurus SMSI Banten di sekretariat SMSI Lebak yang satu atap dengan sekretariat PWI Lebak itu dalam rangka pendataan perusahaan media online yang ada di Kabupaten Lebak.


Kedatangan Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun diterima oleh sekretaris SMSI Lebak, Amsar Japung dan beberapa pemilik media online.


Dalam pertemuan itu, Lesman Bangun mengingatkan pengusaha media online anggota SMSI untuk taat melaporkan kewajibannya pajaknya.


Dikatakan Lesman, sebagai pengusaha media,     punya kewajiban untuk membayar pajak kepada negara yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan.


Dia juga menyarankan, agar setiap perusahaan media ada staf yang khusus mengurusi pajak, karena pelaporan dan ketaatan pajak membayar pajak juga akan menjadi pertimbangan bagi instansi pemerintah, swasta dan pihak-pihak lain mau bekerjasama dengan perusahaan media.


Dijelaskan Ketua SMSI Banten, pendapatan perusahaan media dari iklan dan advertorial yang bersumber dari keuangan negara pasti ada kewajiban membayar pajak, dan juga diharuskan membuat laporannya.


"Saya kira, bisa merekrut orang yang punya keahlian di bidang pajak, agar perusahaan kita tidak kena masalah pajak," jelasnya.


Beberapa pemilik media yang hadir mengaku senang mendapat saran tentang strategi pengelolaan perusahaan dari Ketua SMSI Banten.


Direktur PT Top Garda Media, Agus Jaelani walaupun pendapatan dari iklan tidak terbilang besar, dan kewajiban pajaknya sudah dibayarkan oleh user pemasang iklan, namun kadang perusahaan lupa untuk melaporkannya.


"Perusahaan masih berkembang, dan berupaya agar tidak ada masalah dengan perpajakan," kata Agus Jaelani, pemilik media toptime.



Berbeda dengan Agus, Direktur PT. Info Salsa Media, Amsar mengaku perusahaannya sudah terdaftar PKP (perusahaan kena pajak) dan menggunakan aplikasi online untuk melaporkan pajaknya.


"Awalnya memang kesulitan saat akan melaporkan pajaknya, tapi seiring waktu, dengan terus belajar dan mencoba, sekaranf sudah tidak ada masalah lagi dengan pelaporan pajaknya," kata pemilik media infodaerah ini. 

Zay.......

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *