Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kejari Kab.Tangerang Tetapkan 5 Tersangka Kasus "Korupsi" Mobil Operasional Desa

 







Tangerang,|xbintangindo.com

Kepala Kejaksaan Negeri ()  Nova Elida Saragih mengungkapkan Kejari telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa, Kamis (9/6/2022). Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan kepala desa dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat  maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam  mobil operasional desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova dihadapan awak media.

Diketahui, keempat mantan kepala desa yang ditetapkan tersangka, diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades  M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.


Lanjut Nova,  yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki  karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom.

“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegas Nova. (Dikutip dari satelitenews)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *