Karyawan PT. Pancaran Indonesia belum merdeka,Sedih dijaman yang sudah maju seperti ini masih saja di temukan upah Karyawan pabrik jauh di bawah UMK Kab Serang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Daerah, sangat di sayangkan masih saja ditemukan perusahaan nakal yang membayar Upah Karyawan yaitu sebesar Rp 35.000 /hari Di PT. Pancaran Indonesia yang beralamat di Kawasan Pancatama Desa Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten Selasa 31/05/2022.
Perusahaan yang mana sudah berdiri kurang lebih 9 tahun itu nampak nya tidak kunjung memberikan upah yang layak kepada para karyawan, PT Pancaran Indonesia yang bergerak di bidang perakitan lampu tersebut dengan jumblah karyawan kurang lebih 300 orang dengan sengaja memberikan upah kepada karyawan semaunya saja, bahkan yang lebih membuat rasa prihatin ada beberapa karyawan yang mempunyai jabatan seperti Pengawas, kepala Regu, Helper, tetapi masih saja mendapatkan upah bulanan jauh di bawah UMK Kab Serang.
Saat diwawancarai salah satu karyawan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, jika dirinya mendapatkan upah di PT. Pancaran Indonesia sebesar Rp. 65.000,- dan dirinya pun mengaku sudah bekerja selama satu tahun lebih.
" Saya bekerja di sini (PT.Pancaran Indonesia-Red) sudah satu tahun lebih kini upah saya sudah Rp.65.000,-/hari kalau karyawan baru di bawah saya upahnya, ya mau gimana lagi pak, upah sedikit juga dilakoni aja lah dari pada nganggur," ungkapnya.
Tidak hanya permasalahan upah saja, tetapi Karyawan yang kerja disitu pun tidak di daftarkan kepersertaan BPJS Ketenaga kerjaan dan Kesehatan oleh Pihak PT. Pancaran Indonesia, diduga hanya beberapa orang saja yang punya jabatan dan upah bulanan yang di daftarkan kepesertaan nya.
Agung OP Selaku Aktivis serang Timur angkat bicara terkait masih ada nya para pelaku usaha khususnya PT. Pancaran Indonesia yang berbuat nakal, merasa Kebal hukum, dengan santai tidak menghiraukan aturan yang sudah di buat oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Agung pun berpesan kepada Pihak Dinas Tenaga Kerja Kab Serang dan provinsi Banten ( Disnakertrans ) Khususnya Bidang Pengawasan jangan duduk manis saja di kantor, agar turun tangan dan segera memberikan sanksi tegas kepada Pihak PT. Pancaran Indonesia, dijaman yang sudah maju dan berkembang ini, masih saja ditemukan dan memberlakukan sistem upah harian kepada Para Buruh sebesar Rp 35.000/hari, yang mana itu sangat tidak wajar, dan tidak manusiawi, disini perlu perhatian Khusus dari Pengawas Disnaker Kabupaten Serang untuk segera turun kelapangan Tegas Agung OP ketika di wawancarai oleh Awak Media, Selasa 3105/22
« Prev Post
Next Post »