Bukti hasil keputusan sidang ke 7
Serang, - xbintangindo.com
Sidang hasil putusan sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang telah diputuskan oleh PTUN Serang yang mana dalam amar putusan memutuskan atau mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dalam putusan pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 324.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Sidang hasil putusan sengketa Pilkades Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh PTUN Serang pada hari Selasa 7 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
Saat diwawancarai wartawan Achmad Samsudin Kades terpilih Desa Kibin mengatakan dengan sudah adanya putusan dari PTUN Serang marilah kita sama-sama hormati putusan yang sudah ditetapkan oleh PTUN Serang, putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Serang merupakan keputusan secara hukum yang sudah diajukan oleh pihak penggugat.
" Putusan PTUN sudah ditetapkan mari kita bersama-sama membangun Desa Kibin demi kemajuan desa yang kita cintai, jangan lagi ada kubu-kubuan kita bersatu demi kepentingan masyarakat Kibin," ucap Samsudin.
Lanjut Samsudin kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kibin untuk selalu menjaga kondusifitas di Desa Kibin, Kita Saudara mari kita bersatu jangan lagi ada kubu-kubuan di Desa Kibin, Masyarakat Desa Kibin kami yakin masyarakat yang cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh siapapun, tutup Samsudin.
Ditempat berbeda H. Imron Ruhyadi Camat Kibin mengatakan Pada prinsipnya dengan sudah keluarnya putusan PTUN, kami berharap semua pihak dapat melaksanakan dan mentaati amar putusan tersebut, dan kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat desa kibin untuk dapat kembali bersatu dan menghilangkan perbedaan demi kemajuan desa kibin di masa yang akan datang, ujar H. Imron.
Redaksi xbi/ Ahmad Bewok*/.
« Prev Post
Next Post »