LEBAK- xbintangindo.com-
Gabungan Organisasi Kemasyarakat (GOK) Banten, yang didalamnya terdapat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, seperti GPBB dan Gapura Banten, menuntut agar kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dicopot dari status kepegawaiannya. Sebab, keduanya dinilai telah menodai martabat Pemerintah Kabupaten Lebak. Hal ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (2/6/2022).
Dalam aksinya, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menjatuhkan sanksi berat terhadap 2 (dua) oknum hakim dan Aaparatur Sipil Negara (ASN) di PN Rangkasbitung, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Penegak hukum yang menangani perkara itu, harus memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku," kata pengunjukrasa, Ade Irawan dalam orasinya.
Selain itu, pengunjukrasa juga mendesak Mahkamah Agung RI segera memecat tidak hormat kepada para pelaku yang merupakan oknum Hakim serta ASN tersebut.
"PN Rangkasbitung juga harus segera melakukan test urine kepada para hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan. Bukan hanya itu, Bupati Lebak dan Kejari juga harus segera melakukan test urine bagi seluruh pegawainy," katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan press release BNN Provinsi Banten, bahwa barang bukti yang dimiliki oleh oknum hakim tersebut seberat 20,633 gram. Menurutnya,
dengan barang bukti sebanyak itu, sudah dapat dipastikan bahwa oknum hakim itu bukan sekedar pemakai, namun dapat dikategorikan bandar.
“Jika dugaan itu benar adanya, ini merupakan tamparan keras dan bencana bagi institusi yang berlambangkan neraca itu” ujar Ade.
*Sudah Dilaporkan*
Sementara Humas PN Rangkasbitung, M. Rafiudin mengaku, sudah melaporkan ketiga oknum tersebut ke Mahkamah Agung (MA) secara berjenjang.
Selain itu, dalam waktu dekat PN Rangkasbitung akan segera melakukan test urine untuk semua pegawai pengadilan dan hakim. Hal itu bertujuan untuk memininalisir pelaku pengguna narkoba
“Dari MA sudah turun ke PN Rangkasbitung. Kita masih menunggu putusan dari MA. Saat ini, ketiga tersangka masih di proses dan di tahan di BNNP Banten," kata Rafiudin.(Jay)
« Prev Post
Next Post »