Tanggerang. |xbintangindo.com
para pengendara terasa terganggu dengan adanya mobil truck tronton parkir sembarangan memakan setengah badan jalan nasional tepat nya di depan PT. Sierad Pokpand Cangkudu Balaraja. Jumat 24 Juni 2022
Dengan adanya mobil truk tronton yang parkir sembarangan memakan setengah badan jalan kiri dan kanan sangat mengganggu lalu lintas para pengendara mengakibatkan kemacetan panjang, gegara parkir liar.
Alpian salah satu pengendara roda empat angkat bicara aparat setempat mohon di tertibkan para truk tronton tidak parkir sembarangan agar tidak terjadi kemacetan mengganggu pengendara lain. Jadi percuma jalan di lebarin kalo cuman hanya buat lahan parkiran liar sembarangan mobil Truck tronton menggangu para pengendara mengakibatkan kemacetan panjang jadinya," ungkapnya.
Ditambahkan juga oleh pengguna jalan lainnya Iman tengleng, " coba pihak dinas perhubungan kabupaten Tangerang mau pun provinsi jangan diam saja kami pun sama saja membayar pajak, bukan PT. Sierad Pokpand saja yang membayar pajak dan menikmatinya, mohon ditertibkan seharusnya pemilik kendaraan besar Tranfortir harus memiliki kantong parkir sendiri jangan memakai badan jalan," ucap iman tengleng kesal.
Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragrap 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”
Fie/.....
« Prev Post
Next Post »