SERANG – xbintangindo.com
Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pemberkasan oleh tim penyidik unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang terkait laporan perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang diduga dilakukan (IP) selaku Tersangka kepada Korbannya (MI) yang terjadi pada beberapa bulan lalu (01/01/2022), telah dinyatakan P.21 (Berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum).
Untuk selanjutnya, berkas laporan P.21 dugaan penganiayaan yang terjadi di Kampung Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang hingga mengakibatkan luka karena robek serius pada bagian kepala korbannya itu berikut Tersangka dan barang buktinya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan di ruang tahap II seksi pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang yang beralamat di Jl Jaksa Agung R Soeprapto Km 3 Sempu Serang pada hari Kamis (09/06/2022), kemarin.
Seperti disampaikan Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan, bahwa tindakan itu dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap laporan dari masyarakat.
“Dalam proses penanganannya sudah sesuai dengan prosedur karena tahapan demi tahapan sudah dilakukan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas sudah bertindak secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kepercayaaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ujar Ipda Sulung kepada jurnalis XBintangindo.com (Jum'at, 10/06/2022), tadi malam.
Dikatakan Ipda Sulung, dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai.
"Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya sekaligus mengakhiri keterangan. (Sendok)
« Prev Post
Next Post »