Balaraja* xbintangindo.com
/Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Mengatakan Dengan Tegas Bahwa Siapapun yang Membawa Senjata Tajam Tidak di Benarkan Dalam Undang Undang,"Rabu (1/6/2022).
"Saya Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Sukamulya dan Balaraja Berkaitan Dengan Membawa Sajam, Agar Kebiasan dan Budaya Tersebut diHilangkan Karena di Larang Oleh Undang Undang, "Kata Yudha Hermawan
Warga yang Membawa senjata tajam Jenis Pedang ini diamankan Pada Hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 di Jalan Raya Serang KM. 25 Kampung Pasir Rt. 03/01 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang
Saat Hendak melakukan Aksinya Melakukan Pencurian Ban Serep Mobil Box milik PT. Suryatama Sejati, AM (29) Masuk kedalam bagian Belakang Kolong Mobil Box yang terparkir di Pingir jalan Raya Serang Km. 25, AM (29) Karyawan Swasta, Kampung Parahau Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Aksinya terekam Kameran Pengitai CCTV dipos Security." Ucap Yudha Hermawan.
Gerak Gerik AM (29) Masuk ke dalam sebuah mobil angkot, yang di Kemudikan nya, Selanjutnya S (70) Beserta ES (32) dan MA (18) Menghampiri ke Arah AM (29) yang sudah Berada di dalam Mobil Angkot, saat AM (29) diamanakan S (70) Melihat Benda jenis Pedang Dengan Sarung Warna Hitam disimapn di Dasboar Sebelah Kiri, diakui AM (29) Pedang Tersebut Miliknya."Jelas Yudha Hermawan.
Saat AM (29) diamanakan Dipos Security PT. Suryatama Sejati, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Memerintahkan Kepada Pawas Polsek Balaraja Iptu Nurochyat Bersama Aipda Mulyasan dan Bripka M. Sasmita Mendatangi Tkp Untuk Mengamankan AM (29) Kepolsek Balaraja Guna Pengusutan Lebih Lanjut."tutup Yudha Hermawan.
"(M.s)..
« Prev Post
Next Post »