Jakarta,| xbintangindo.com
(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 7 Juni 2022) Hari Selasa, 7 Juni 2022, pukul 9:00 WIB, Polres Jakarta Barat melakukan "Gelar Perkara Khusus" di Mabes Polri atas proses penyidikan terhadap Laporan Pidana para korban Natalia Rusli di ruang 2 Rowasidik lantai 10 Gedung Awaloedin Jamin, Jl Trunojoyo No 3, Mabes POLRI.
Adapun Gelar Perkara khusus dilakukan atas 3 Laporan Polisi sekaligus LP No B/2301/IV/YAN 2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 April 2021 dengan Korban ibu Mariana dan Vivi Sutanto dan LP No B/3677/VII/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021 dengan saksi korban V, Sun On dan Rayong dan LP B/3180/VI/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 21 Juni 2021. Para korban tersebut awalnya adalah korban KSP Indosurya yang ditawari jasa advokat oleh Natalia Rusli dan membayarkan Lawyer fee sebagaimana tercantum dalam perjanjian jasa hukum yang ditandatangani Natalia Rusli selaku pemilik Master Trust Lawfirm dengan para korban. Dalam upayanya meyakinkan para Korban, "Natalia Rusli mengatakan bahwa dirinya adalah advokat Tersumpah dan sudah lulus SH dan MH sambil menunjukkan Kartu nama bertulisan Natalia Rusli, SH, MH" ujar Rayong salah satu korban yang sudah membayar Rp. 375.000.000 lawyer fee kepada Natalia Rusli. Nyata jelas Rayong setelah diperiksa didikti Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli keluaran Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar dikti, bahkan ternyata di dikti Natalia Rusli pun tidak pernah lulus MH, sebagaimana yang diakuinya.
Saksi korban Mariana mengucapkan hal serupa, "selain mengaku Advokat Natalia Rusli juga mengimingi dengan mengatakan bahwa sudah ada kerjasama antara Dirinya dengan Juniver Girsang (JG) sambil menunjukkan foto berduanya dengan JG selaku kuasa hukum Indosurya, hal inilah yang membuat kami tertarik memberikan uang lawyer fee, nyatanya pengakuan JG ke kepolisian tidak ada kerjasama antara Natalia Rusli dengan Juniver Girsang, kami merasa sangat tertipu."
Saksi korban V dalam keterangannya mengaku sangat kecewa "saya sudah gunakan Jasa Otto Hasibuan, Ketua Peradi, saya disuruh pindah oleh Natalia Rusli dan cabut kuasa, karena iming-iming grup Natalia Rusli ada perjanjian pembayaran 100 Milyar dengan Juniver Girsang dalam 2 minggu, saya ditekan agar transfer hari itu juga. Nyatanya setelah 2 minggu tidak ada realisasi, saya menanyakan update, malah Natalia Rusli tidak pernah balas wa dan telpon saya, parahnya bahkan wa saya di block. Korban Mariana menambahkan "malah saya yang menjadi korban Natalia Rusli dan sudah rugi uang, diancam balik dengan 2x di somasi oleh Natalia Rusli. Untungnya ada koh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm memandu kami dan memberikan kami kekuatan mental agar jangan takut."
Natalia Rusli dalam keterangannya di media online mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai Tersangka merupakan perkara sepele "Saya ajukan dumas ke Kabareskrim untuk menghentikan perkara ini. Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, pejabat negara. Apapun bisa di kondisikan di Indonesia apalagi kepolisian. Lihat saja nanti." Ujar Natalia Rusli dengan yakin.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menerangkan bahwa dirinya dan para korban hadir atas undangan penyidik akan adanya gelar perkara khusus "Gelar perkara khusus tidak diatur dalam KUHAP, namun tertera dalam Perkap No 6 Tahun 2019 pasal 31-33, Gelar perkara khusus diadakan atas aduan masyarakat ataupun kuasa hukumnya ke atasan penyidik. Tidak semua orang mampu merealisasikan Gelar Perkara, biasanya pejabat atau konglomerat, mayoritas permohonan gelar perkara tidak pernah di tindaklanjuti Petinggi POLRI."
Ketika ditanya bagaimana kemungkinan adanya proses gelar perkara khusus yang penuh rekayasa dan kemungkinan suap, dijawab Alvin Lim "Semua bisa terjadi, namun saya dan para Korban, yakin bahwa kekuatan suap (Mamon) tidak akan menang melawan kekuatan Tuhan. Kami hanya bisa berjuang maksimal dan menyerahkan hasilnya pada Tuhan. Kemungkinan rekayasa bisa saja terjadi dengan adanya suap ke oknum Ahli pidana yang disiapkan kepolisian ataupun oknum peserta gelar. Tapi apapun itu (jika ada) upaya kotor lawan, biarlah masyarakat melihat dan menilai, akan jadi apakah Institusi Polri jika praktek suap dan rekayasa itu ada? Tugas saya mendampingi para korban, sudah saya siapkan materi dan presentasi untuk menjelaskan unsur pidana dan kekuatan alat bukti kami. Sisanya kami serahkan kewenangan kepada POLRI selaku yang punya wewenang berdasarkan Undang-undang." Ucap Alvin Lim yang terkenal vokal dan gigih membela masyarakat korban Investasi bodong.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui sudah sering menangani Gelar Perkara kasus Pidana seperti dapat dilihat dalam edukasi Video di kanal Youtube LQ di: https://youtu.be/ELDCTSd6ceg
LQ Indonesia Lawfirm sedang mencuat namanya karena keberhasilan mendorong hingga Kasus Investasi bodong mendapatkan perhatian Presiden Jokowi, masyarakat dapat menghubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau di 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi hukum. (Sumber LQ Indonesia Lawfirm).
Redaksi xbi*/
Redaksi xbi/
« Prev Post
Next Post »