Jakarta,| xbintangindo.com
Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Tangerang, 12 Mei 2022, Raja Sapta Oktohari yang terdaftar dalam Dirjen AHU sebagai Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Permata, diduga menipu kurang lebih 6000 orang dengan kerugian sekitar 8 Triliun rupiah, sudah di laporkan melalui Polda Metro Jaya atas dugaan pidana perbankan, penipuan dan pencucian uang dengan LP No 2228/IV/Yan 2.5/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020.
Diketahui Raja Sapta Oktohari juga menjabat sebagai Ketum Olimpiade Indonesia salah seorang pejabat pemerintahan. Namun, tindak tanduknya tidak mencerminkan integritas layaknya seorang pejabat bermoral, bukannya di penuhi janji dalam video yang terpasang di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm, "Saya Raja Sapta Oktohari mengajak kalian untuk kalo sebelumnya menikmati bunga, ke depannya akan menikmati dividen" ujar Raja Sapta Oktohari di depan ribuan orang untuk menarik masuk dana masyarakat, termasuk hadir disana Alwi seorang korban Raja Sapta Oktohari.
Alwi menaruh uangnya sejumlah 2 Milyar ke Mahkota/OSO Sekuritas karena perkataan dan ajakan Raja Sapta Oktohari, namun kenyataan berbanding terbalik dengan janji manis Raja Sapta Oktohari. Bukannya dapat bunga dan dividen, malah modal Alwi tidak kembali. Menderita kerugian material, Alwi beserta ahli pidana, anggota DPR, perwira kepolisian, OJK berbicara di Hotel Pullman atas undangan FK Communication, tentang bagaimana dirinya menjadi korban Raja Sapta Oktohari. Tidak menunggu lama, Raja Sapta Oktohari mengugat 200 Milyar atas dugaan pencemaran nama baik kepada Alwi, LQ Lawfirm dan FK Communication selaku penyelenggara acara forum diskusi.
Alwi selaku korban merasa sangat kecewa "Bagaimana karakter pejabat Pemerintahan Jokowi, malah memeras saya 200 Milyar setelah uang saya dicuri 2 Milyar, adakah keadilan di Negeri Jokowi ini?"
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus dan salah satu tergugat, menanggapi enteng. "Oknum penjahat bejat selalu sama, ancaman pencemaran nama baik, sudah belasan laporan polisi dan gugatan, saya sama sekali ga takut. Mau pemilik Partai, mau pejabat negara kek, selama oknum, saya akan terus Vokal dan melawan. Saya hanya takut pada Tuhan dan menjalankan tugas saya selaku lawyer, pembela masyarakat. Resiko nyawapun, saya siap." Ujar Advokat yang menerima kuasa dari ribuan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Lebih lanjut Alvin Lim menjelaskan, ini kesempatan Presiden Jokowi membuktikan omongannya, "apakah benar Jokowi presiden masyarakat, ataukah hanya presiden Boneka pihak tertentu. Sekarang jaman masyarakat jadi korban investasi bodong, modus koperasi, properti, robot trading, kripto, akankah selaku pimpinan negara diam saja ataukah pemerintah berani mencopot dan tangkap Raja Sapta Oktohari selaku terlapor penipuan dan pencucian uang Masyarakat."
LQ Indonesia Lawfirm membuka posko pengaduan Mahkota dan OSO Sekuritas ke 0817-489-0999 untuk segera melapor ke LQ. Manuver pemberian Mahkota 2.5 juta adalah jebakan Betmen. Karena berniat untuk menghilangkan unsur pidana. Itu bisa di pidanakan lagi sebagai nentuk bujuk rayu dan tipu daya, karena kwitansi menulis catatan sepihak tidak sah sesuai hukum dan pemaksaan. Tonton Video lengkap kesaksian Alwi Korban Mahkota di gugat 200 Milyar. Di link berikut: https://youtu.be/0WJWRB1e9hA.
Redaksi xbi/LQ Indonesia Lawfirm.
« Prev Post
Next Post »