Kab Tangerang-| xbintangindo.com
Pekerjaan jalan proyek pemasangan paving block di RT.005 RW.002 Kampung Bojong Muncang Desa Carenang, kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dipertanyakan oleh warga, dan para aktivis dikarenaka tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi 16/05/2022
Proyek yang diduga tabrak Keterbukaan informasi Publik (KIP) ini dipertanyakan oleh sebagian aktivis Ormas dan LSM yang ada di Kab Tangerang Menurut nya proyek tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi proyek dilokasi kegiatan sedangkan proyek ersebut sudah dikerjakan.
Temen temen Ormas dan LSM menduga ini sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring seberapa besar anggaran dan sumber anggaran yang digunakan.
Alex Kabid investigasi LSM pustaka dalam komentarnya menyampaikan, " Jika papan informasi kegiatan negara tidak terpasang dugaan kami pihak pelaksana dan pengelola kegiatan tersebut sudah kongkalikong agar masyarakat dan para aktivis tidak mengetahui anggaran yang di kerjakan oleh proyek tersebut. Ujarnya.
Pekerjaan paving block dengan panjang sekitar 240 meter dan lebar 2 meter sangat disayangkan matrial yang digunakan sebagian sudah pada hancur, pengerjaannya pun asal asalan, saat awak Media xbintangindo.com konfirmasi langsung kepada Pepen selaku kepala kuli terkait ketua pelaksana dan owner yang bertanggung jawab dirinya tidak mengetahui nya dan hanya mengatakan "coba tanya saja ke pak Didi anggota Dewan" sambil ngasih nomor Hand phonenya.
" Coba Tanyakan saja ke pak Didi anggota Dewan" nomor Hand phonenya pak Didi. Jawab Pepen.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Didi hanya membalas "ini bukan Didi tapi Riski" sama halnya Nani yang mengaku kepala Kuli/ Tukang," saya hanya sebatas bertanggung jawab sama para kuli atau pekerja disana" .
Masih ditempat yang sama Eden/ Endang selaku dari Lembaga KPK Tipikor Saat diwawancarai mengatakan," kontraktor atau pelaksana diduga kuat melanggar Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perihal dalam KIP sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi Publik (KIP) ucapnya" tegas Eden.
lanjut, Eden \ Endang,"Dengan adanya suatu proyek bangunan yang memakai anggaran negara sifatnya wajib memasang papan nama proyek, walaupun sangsi administrasi nya kecil.
"Tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat diduga telah terjadi penyimpangan anggaran, karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dan dianggarkan dalam kontrak, hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” tegas Eden.
Red xbi/Urip.
« Prev Post
Next Post »