Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LSM Geram Banten Indonesia DPC Kab. Serang Lapdu PT. Xiang Wang Indonesia ke Polda Banten






Bukti lapdu LSM Geram Banten Indonesia ke Polda Banten. ( Doc. LSM Geram)


Banten,|xbintangindo.com

Maraknya pemberitaan di media online terkait dugaan PT. Xiang Wang Indonesia menampung Batu Hitam (Black Stones) hasil tambang ilegal, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten serang mengirimkan lapdu ke Polda Banten agar segera menyikapi kebenaran informasi tersebut.


Dengan Nomor lapdu yang di layangkan ke Polda Banten Nomor  :001/LAPDU/DPC/KAB_SRG/LSM/GRM/BTN_IND/V/2022. Lampiran : SATU BUNDEL Perihal : Laporan Pengaduan Terkait Dugaan Penampungan Batu Hitam ( Black Stone ) Hasil Tambang Ilegal ( Ilegal minning) Yang Berasal Dari Kabupaten .Bone Bolange Provinsi Gorontalo oleh PT. XIANG WANG INDONESIA.Yang Beralamat Di Kawasan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten. Serang. Banten , Rabu 18 Mei 2022.


Yusa Qorni K. Ketua DPC Kabupaten serang LSM Geram Banten Indonesia.


Menurut Yusa Qorni K, selaku ketua DPC Kabupaten serang LSM Geram Banten Indonesia mengatakan, bahwa dirinya sebagai aktivis meminta kepada pihak kepolisian Polda Banten mengungkapkan kebenaran informasi yang didapatnya.


" Kami meminta kepada pihak kepolisian Polda Banten agar membuka tabir kebenaran informasi yang kami dapatkan bahwa dugaan kami PT. Xiang Wang Indonesia menampung Batu Hitam Black Stones hasil tambang ilegal yang berada di kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Kata Yusa.


" Saya berharap kepada pihak kepolisian Polda Banten segera menindaklanjuti Lapdu kami dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten serang. Harap Yusa Qorni K.

 Lanjut Yusa Qorni Kartiwinata , Mengingat :

➢Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan 

Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia :

“Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta 

meningkatkan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya dibutuhkan 

peran serta masyarakat dalam bentuk penyampaian pengaduan sesuai dengan prinsip keterbukaan untuk ditangani 

secara baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan”

➢ Penambang illegal akan dijerat dengan pasal 17 ayat 1 Undang-undang No 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja 

dan/atau Pasal 12 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan 

Hutan,dengan ancaman pidana penjara paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar

➢ Setelah Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polda Gorontalo menangkap sejumlah armada bermuatan material batu 

hitam ( black stone) atau batu galena ,kemudian Polda Metro Jaya terinformasi menangkap 21 Kontainer yang 

diduga bermuatan batu hitam berasal dari pertambangan illegal Kabupaten Bone Bolango,Provinsi Gorontalo. 

KESIMPULAN ; 

1. Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam local 

yang di dalamnya terdapat kandungan logam ( emas, iridium, perak, tembaga dll ) dimana untuk mendapatkan hasil 

ingot ini , batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1400 derajat dengan memakai tungku besar 

yang berbahan bakar karbon blok ( anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari negara China 

2. Terkait dengan adanya hasil pertambangan illegal yang saat ini berada di perusahaan tersebut maka dapat di kenakan 

pasal 480 KUHP ( tindak pidana penadah ) yang mengatur bahwa tindak pidana penadah sebagai mana dalam pasal 480 

kitab undang- undang Hukum pidana (“KUHP”) “ di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana 

denda paling banyak Sembilan ratus rupiah ;barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima 

hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan ,menukarkan. 

3. Terkait dengan pasal manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat di kenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan 

surat dan terhadap pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba 

yang di atur secara khusus pada pasal 158 dimana setiap orang yang melakukang penambangan tanpa izin sebagaimana 

di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 

Rp.100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ) 

4. Berdasarkan hal tersebut di atas kami ( LSM GERAM ) meminta kepada bapak Kapolda Banten agar melakukan 

penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. 

Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terimaksih. Tutup Ketua DPC Kabupaten serang LSM Geram Banten Indonesia.

Informasi yang didapat. "Diduga bahwa terdapat Perusahaan WNA Asal China yang menampung raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.


Perusahaan yang di duga sebagai penadah hasil pertambangan raw material dari pertambangan illegal tersebut adalah PT. XIANG WANG INDONESIA JI. Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande, Kab. Serang Banten.


Perusahaan tersebut memperoleh hasil mineral dari pertambangan illegal Di wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur yakni di titik bor 1, 3, 9, 15, 17, 18 dan titik bor 20 dengan Luas area tambang ± 250-300 hektar, Jumlah penambang ± 900-1.000 orang dan alat pengolahan berupa Tromol ± 100 unit dan Tong pengolahan + 30 unit

Redaksi xbi*/.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *