Advokat Natalia Rusli SH.
Jakarta,| xbintangindo.com
Maraknya oknum lawyer membuat masyarakat gelisah dan menjadi korban malpraktek. Natalia Rusli salah satunya, oknum advokat dari Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) sudah dijadikan Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Jakarta Barat, namun kanit harda dan penyidik ditemui oleh korban dan kuasa hukumnya, pada hari jumat 22 April 2022 pada jadwal mediasi, malah Tersangka tidak kooperatif, tidak hadir mediasi, alasan masih di Bali. Melihat tidak adanya itikat baik dari Tersangka, maka pada hari yang sama korban sudah menyerahkan surat kedua ke Kapolres Jakarta Barat, agar proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan Tersangka agar di ambil keterangan sebagai Tersangka. Korban sangat kecewa karena terlihat Polres Jakarta Barat menunda-nunda pemeriksaan Tersangka sebagaimana seharusnya dilakukan berdasarkan KUHAP.
Diketahui Natalia Rusli sudah memakan banyak korban atas tindak-tanduknya sebagai advokat. Karena lemahnya sistem di Indonesia, berbekal ijazah aspal (tidak terdaftar DIKTI), Natalia bergabung dengan Peradin besutan Ropaun Rambe dan dibantu urus PKPA, UPA dan Domisili Banten sehingga bisa mendapatkan BAS (Berita Acara Sumpah) dari Pengadilan Tinggi Banten. Banyaknya Organisasi Advokat baru, membuat mudah seseorang menjadi Advokat tanpa diseleksi dan diperiksa surat-suratnya.
Di Peradin, Natalia Rusli dilaporkan belasan korban atas dugaan pelanggaran etik dan ijazah tak terdaftar Dikti. Lalu, untuk menghindari putusan Etik Peradin, Natalia Rusli mengundurkan diri dan bergabung di KAI (Kongres Advokat Indonesia) yang mana di KAI kembali, Mariana dan Vivi Sutanto, para korban Penipuan Natalia Rusli kembali melaporkan ke dewan kehormatan KAI dan disidang etik. Dewan Kehormatan KAI kaget ketika mengetahui ternyata ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar DIKTI. Bagaimana mungkin seseorang kuliah 4 tahun, namun tidak ada datanya sama sekali di Dikti? Seharusnya dari semester 1 sudah didaftarkan di Dikti dan dilaporkan nilai-nilainya. Lalu selama ini kenapa tidak di urus ke Dikti? Dengan tidak terdaftar Dikti maka, sesuai permenristekdikti, ijazah tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas aduan etik para korban, Natalia Rusli dikenakan sanksi berupa pencabutan Kartu Anggotanya di KAI. Yang mana, Natalia Rusli banting setir dan menjadi anggota Persadi. Korban M "mudahnya seseorang yang diberhentikan dari posisi advokat, lalu pindah organisasi lain, membuat kualitas lawyer dipertanyakan. Sudah terbukti melalui sidang etik, ijazah sarjana hukumnya bodong, ga tercatat pemerintah, lalu bagaimana orang yang tidak mengerti hukum, malah praktek hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan? Bukankah itu malpraktek?"
Para Korban Natalia Rusli, M, SH, VS, SO meminta agar Kapolri Listyo Sigit dan Kadiv Propam dapat membenahi Polres Jakarta Barat yang masuk angin dengan tidak melaksanakan pemeriksaan Natalia Rusli sebagai Tersangka atas LP B/3677/VII/2021/SPKT /Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021. Penyidik dan Kanit, selalu mendesak korban agar menerima ganti rugi dan mencabut Laporan Polisi, padahal para korban hanya menginginkan keadilan melalui putusan pengadilan. SH menyampaikam "sudah banyak korban lawyer bodong Natalia Rusli, selain kami. Sebelumnya Sherly Kuganda juga dimintai 500 juta oleh Natalia Rusli untuk penangguhan penahanan anaknya yang melibatkan mantan Sesjampidum yang akhirnya di copot oleh Jaksa Agung. Jika pemerintah melalui kepolisian tidak tegas menindak Lawyer bodong, maka masyarakat akan makin terpuruk. Apalagi organisasi seperti Persadi malah menerima advokat, Natalia Rusli yang ijazahnya bahkan tidak terdaftar dikti. Dasar hukumnya saja tidak ada, bagaimana mau membantu masyarakat, sangat memalukan dan merusak reputasi aparat penegak hukum. Kapolri harus tegas dan minta agar Polres Barat periksa Tersangka sesuai KUHAP, jangan malah kasus di peti eskan sudah beberapa bulan tanpa kejelasan." Ucap para korban Natalia Rusli.
Red xbi/LQ LG*/.
« Prev Post
Next Post »