Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

WOW, INDOSURYA SKEMA PONZI TERBESAR DALAM SEJARAH, 14.500 KORBAN, KERUGIAN 37 TRILIUN RUPIAH.







Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 7 April 2022) Dalam video edukasi dan bedah kasus Indosurya bagian kedua, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membahas petunjuk materiil kasus Indosurya berdasarkan Berkas perkara Tipideksus yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya, terbongkar adanya permainan dan kejanggalan dalam berkas acara penyitaan dan penerimaan barang dalam syarat formiil. Kini terkuak hal yang lebih mengegerkan. 


Pertama, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6000 orang dengan kerugian 15 Triliun, melainkan 14500 orang dengan kerugian hampir 37 Triliun Rupiah. Lebih dari 2x lipat dari angka yang beredar. Hal ini menjadikan Indosurya sebagai Penipuan SKEMA PONZI terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri. 


Kedua, dalam videonya ternyata diperolah data dari surat kejagung, bahwa uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya IntiFinance dan 12 Perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya, ketika di cek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul 3 nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital. 


Ketiga, bahwa ternyata Jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosurya. Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance, namun Penyidik Mabes POLRI tidak mau memeriksa Surya Effendy, padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya. 


Keempat, kejaksaan Agung juga meminta agar penyidik memeriksa kementrian koperasi karena sangat janggal jika tiba-tiba koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal. Diduga ada pembiaran dari oknum kementrian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar. 


Kelima, ternyata hingga Juli 2022, kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke kejaksaan dan hingga hari ini penyitaan baru sekitar 1.5Triliun, padahal Jaksa sudah memberikan petunjuk agar Penyidik SEGERA menyita piutang sejumlah 5.5Triliun dari Perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya, namun diabaikan oleh penyidik Mabes POLRI. 

"Jabaran diatas mengambarkan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi, dimana Koperasi Indosurya sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus Koperasi, keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas, namun Penyidik dan Direktur Tipideksus mengabaikan hal tersebut. Kemungkinan penyidik dan atasan penyidik masuk angin, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk. Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal Skema Ponzi terbesar di Indonesia." Ujar Alvin Lim dengan vokal dan berani. 


Korban D "Setelah melihat sendiri surat dari kejaksaan Agung, saya cuma bisa elus dada. Bukti jelas dan nyata depan mata, Kapolri mana? Katanya ikan busuk dari kepalanya, kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya omdo?" 


Korban S "Saya langsung telpon LQ di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa ke LQ. Sayang hanya 1 firma hukum yang berani melawan mafia di Indonesia. Sementara pemerintah hanya pencitraan dan pura-pura sibuk dan simpati. Kapolri pun tampak tak berdaya menindak oknum POLRI. Benar kata Pak Alvin Lim, ada jenderal-jenderal dibelakang membeckingi kriminal kerah putih. Miris." Video lengkap bisa di lihat di Kanal Youtube LQ: https://youtu.be/XFHo8ASaQoA.

Redaksi xbi*/.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *