Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Supir Dump Truk Demo Enggan di Puter Balikkan






Kab. Tangerang,|xbintangindo.com

Mengenai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018, para supir mobil dump truk enggan di puter balikkan, sehingga para supir protes di Jl. Raya Jakarta-Serang KM 35,5, Kampung Pajagan, Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (2/4/2022). 


Sekira pukul 18:30 WIB, mobil dump truk berbaris di bahu jalan, dan para supir sudah enggan di puter balikkan. Sehingga para supir berulah membuat kemacetan agar petugas memperbolehkan jalan. 


Yani selaku aktivis dan relawan sosial mengatakan bahwa petugas yang jaga sudah menegakkan perbup nomor 47 tahun 2018.


" Untuk petugas pada hari ini sampai menjelang malam terus berupaya memutar balikkan kendaraan bermuatan tanah batu dan pasir, hanya saja pada saat menjelang malam, para supir dump truk membuat ulah dengan membaris kendaraannya sehingga akses kendaraan menjadi macet, " Ucap yani. 


Lanjut yani bahwa petugas di pos Sertang terus berupaya semaksimal mungkin memutar balikkan kendaraan, namun para supir malah membuat ulah. 


" Petugas sudah benar menjalankan porsinya, hanya saja para supir membuka ulah dengan mendatangi pos pantau Sertang, namun petugas terus memberikan penjelasan tentang isi perbup, bahwasanya mobil dump truk belum bisa diperbolehkan melihat sesuai waktu yang ditentukan, " Kata yani. 


Dengan kejadian tersebut, sehingga para supir membuat ulah memblokir jalan, baik dari arah Serang maupun dari arah Tangerang


" Para supir mobil dump truk kemudian membuat ulah dengan cara memblokir jalan arah Tangerang menuju Serang, sehingga kemacetan panjang pun terjadi, " Urai Yani.

Soja Raya/Doy*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *