Tangerang,| xbintangindo.com
Aparat gabungan dari Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/4/2022). Peristiwa pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 diantaranya perempuan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (23/4/2022).
Zain menjelaskan, ke-3 tersangka perempuan adalah S (44), ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung; NA (27), IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan; dan M (32), IRT, warna Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Sedangan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
"Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ucap Zain.
Zain menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Zain, korban yang sedang melayani pembeli di toko emas di datangi sekitar 6 orang yang datang 2 orang secara bertahap. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," ucap Zain.
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
"Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan mapping , tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Zain menjelaskan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Zain.
Redaksi xbi*/.
« Prev Post
Next Post »