Tangerang,| xbintangindo.com
Setelah mahasiswa mengirimkan surat permintaan Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan anggaran Desa Sumur Bandung.
Tidak Responnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kini kembali mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Sumur Bandung selaku Atasan PPID.
Kepada awak media., Firmansyah selaku mahasiswa tersebut mengatakan., Surat sebelumnya yang di layangkan sudah memasuki 10 hari kerja namun tidak di respon dan kini mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa.
“Sesui UU Keterbukaan Informasi Publik saya sudah menunggu balasan dari permintaan informasi yang saya ajukan kepada Kepala PPID Desa Sumur Bandung” Ucapnya
Masih kata pria yang berkacamata itu., Jika penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN saja kita tidak boleh mengetauhinya berarti harus kita curigai ada dugaan indikasi Korupsi
“Masyarakat harus ikut mengawasi pemerintah dalam penggunaan anggaran mulai dari tingkat desa agar mewujudkan penyelenggaraan negara yang yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan” Ucapnya
Lanjut kata firman., Saya menunggu respon balasan salinan secara tertulis dari Desa Sumur Bandung namun jika tidak di berikan kita akan lanjut ke jalur non ligitasi.
“Saya akan sengketakan Desa Sumur Bandung ke komisi informasi sampai hak keterbukaan informasi yang saya ajukan dapat deberikan dengan semestinya sesuai aturan undang undang yang berlaku” Tutupnya
Perlu di ketauhi.,Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (dikutip dari media online Bhinneka71.com).
Redaksi xbi/UP*/.
« Prev Post
Next Post »