Jakarta,| xbintangindo.com
Sudah hampir 14 tahun Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka yang dirampas oleh mafia tanah. Mafia tanah yang merampas tanah Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya adalah konspirasi antara Mafia tanah Swasta (PT. Jaya Real Property. Tbk) dengan mafia tanah yang berada didalam instansi pemerintahan dalam hal ini BPN dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya hanyalah rakyat biasa namun pantang menyerah untuk mempertahankan hak kepemilikannya atas sebidang tanah yang dibeli secara sah dan sesuai prosedur dari Albert L. Tobing. Sebidang tanah yang sekelilingnya dipagar dengan pondasi beton dan batako milik Albert. L Tobing tersebut sudah bersertipikat hak milik No. 496/Pondok Aren, luas 2.080 M2 sejak tahun 1991. Setelah PPAT Wartiana, SH melakukan check bersih (Clean & Clear) ke BPN Kab. Tangerang, maka dihadapan PPAT Wartiana, SH pada tanggal 29 Desember 2006, Ibu Annie Sri Cahyani dan Albert L. Tobing menandatangangi AJB No. 55/2006. Selanjutnya pada tahun 2007 SHM No. 496/Pondok Aren atas nama Albert L. Tobing diprose balik nama di Kantor BPN Kab. Tangerang serta karena pemekaran desa, maka BPN Kab. Tangerang merubah Nomor sertipikat menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya luas : 2.080 M2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono. Selanjutnya untuk keperluan modal kerja Ir. RM. Punto Wibisono dan istrinya mengagunkan sebidang tanah tersebut ke PT. Bank Panin. Tbk Cab. Palmerah dan pada bulan Juni tahun 2008, BPN Kab. Tangerang menerbitkan Akta Hak Tanggungan No. 5785/2008.
Untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya sesuai SHM No. 279/Pondok Jaya tersebut diatas, sejak berperkara Klien kami telah melaporkan secara tertulis dan lisan atas perampasan tanahnya ke Instansi terkait (Kakantah Kab. Tangerang; Kakantah Kota Tangerang Selatan; Kakanwil BPN Prov. Banten; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; Inspektur Jenderal; Irjen sudah menerbitkan Rekomendasi kepada Pihak terkait dan Kakantah Kota Tangsel No. 221/900/IX/2019 tanggal 25 September 2019); hingga melaporkan kepada 2 (dua) Menteri ATR/BPN RI (Ferry Musyidan Baldan dan Sofyan Djalil); Menkopolhukam 3 (tiga) Menteri; Kepala Kantor Staf Presiden; Ketua Ombudsman RI; Ketua Komisi Yudisial; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN sudah memberikan Rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021) dan klien kami telah membuat 10 (sepuluh) laporan polisi terbagi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 8 (delapan) dari LP tersebut sudah di SP3; 1 (satu) LP sudah menjadi putusan Pidana dan 1 (satu) LP lagi masih berjalan sejak bulan Juni 2020. Perjuangan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya dilakukan dengan gigih sejak mulai digugat perdata pada tahun 2008 sampai dengan saat ini, sungguh perjuangan yang sangat mulia sebagai rakyat tertindas untuk menegakkan keadilan, jelas Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM.
Laporan yang ke 10 (sepuluh) dilakukan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, pada pasal 81 dan pasal 83 yaitu dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa (SHM 279/Pondok Jaya a.n Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB No. 124/Pondok Jaya a.n PT. Jaya Real Property. Tbk dengan No: LP/B/0320/VI/2020/Bareskrim tanggal 15 Juni 2020, Terlapor adalah Himsar A.Ptnh (selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) dkk, untuk mengawal laporan ini Ibu Annie Sri Cahyani menghubungi Hotline LQ: 08174890999 dan memberikan kuasa untuk pendampingan kepada LQ Indonesia Law Firm Cabang Tangerang. Tim Kuasa Hukum Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan saat ini proses klarifikasi pelapor di Bareskrim sedang berjalan.
Dasar Klien kami melaporkan kejahatan kearsipan ini adalah bahwa klien kami menerima bukti dan fakta sebagai berikut :
1. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 2 tanggal 17 September 2018 terkait LP No: LP/1252/XI/2017/Bareskrim tanggal 22 November 2017, pelapor An. Annie Sri Cahyani.
2. Putusan No: 042/X/KIP-PS-A/2018 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2019 antara Annie Sri Cahyani (Pemohon) dengan Kementerian ATR/BPNRI (Termohon) yang mana terungkap dalam persidangan bahwa Pihak Termohon (Kementerian ATR/BPN RI) yang diwakili oleh Sdri. Amrinif, SH Kasubsi permasalahan dan sengketa Kantah Kota Tangsel “menyatakan bahwa warkah penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama IR. RM. Punto Wibisono belum ditemukan.
3. Surat dari Ombudsman RI kepada Menteri ATR/BPN RI perihal pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan maladministrasi Kementerian ATR/BPN RI tanggal 3 Maret 2020 No: B/441/LM.29-K4/0145.2018/III/2020, dalam surat rekomendasinya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 26 Pebruari 2020 untuk melakukan tindakan korektif, antara lain yaitu segera mencari dan mempertegas keberadaan warkah atas sertipikat yang menjadi obyek sengketa, apabila warkah tidak bisa ditemukan maka segera diterbitkan warkah pengganti, serta meminta kepada pihak BPN untuk segera mengambil keputusan terkait permasalahan tumpang tindih SHGB No. 124/Pondok Jaya atas nama PT JRP dengan SHM No. 279/Pondok Jaya An. Ir. RM. Punto Wibisono. Namun sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 (dua) tahun Menteri ATR/BPN RI belum melaksanakan seluruh keputusan/rekomendasi Ombudsman RI tersebut.
Kuasa Hukum Franziska Martha Ratu, R, SH, menjelaskan dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan yang dilaporkan di Bareskrim oleh Ir. RM Punto Wibisono dan istrinya Annie Sri Cahyani atas dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa tersebut yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap hak milik tanah mereka sesuai SHM Nomor 279/Pondok Jaya, hingga hal ini menyebabkan kerugian materil dengan total kerugian Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) akibat perbuatan oknum mafia tanah, tutur Franziska.
Lanjut Franziska, proses hukum panjang dialami klien kami sejak tahun 2008, dimana klien kami digugat oleh PT Jaya Real Property, Tbk (PT Bintaro Raya) di PN Tangerang dengan dasar gugatan telah terjadi tumpang tindih antara SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 konversi dari bekas hak milik adat letter C No. 1848 persil 65 D II dengan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) alas hak nya Letter C No. 317 persil 63 D I. Putusan Perdata PN Tangerang tanggal 30 Maret 2009 klien kami kalah, proses banding, kasasi serta PK klien kami juga kalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 dengan letter C nomor 1848 persilnya 65 D II An. Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) yang alas hak nya Letter C No. 317 persilnya 63 D I An. PT Jaya Real Property Tbk. tumpang tindih.
Walaupun Klien kami mengalami kekalahan2 dalam perkara perdata tersebut, klien kami terus berjuang melawan konspirasi mafia tanah, antara lain membuat Laporan Polisi No: LP/658/VIII/2012/Bareskrim tanggal 13 Agustus 2012 di Bareskrim Polri, dengan dasar laporan yaitu tindak pidana pasal 263 KUHP, hasilnya Putusan Pidana PN Tangerang dengan No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa H. Didin Solahudin, SH selaku petugas ukur di kantor BPN Kabupaten Tangerang terbukti membuat surat palsu yaitu surat ukur No. 74, 75,76, dan 77/Pondok Jaya/2000 yang kesemuanya atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk.
Terang Alfan Sari, atas dasar surat ukur palsu No. 77/Pondok Jaya/2000 yang petunjuk batasnya CARLES tersebut, BPN Kab. Tangerang memberikan Hak atas tanah kepada PT. Jaya Real Property. Tbk dengan menerbitkan Buku Tanah HGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000, luas 6.210 M2. Setelah itu tanpa warkah pada tahun 2008 Kepala BPN Kab. Tangerang memecah/memisahkan Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000. Sehingga sejak tanggal 02 Juli 2008 Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000 luasnya menjadi 2.413 M2 (sisa) dan parahnya lagi Sertipikat HGB No. 124/Pondok Jaya SU No. 77/Pondok Jaya/2000 luas 2.413 M2 (sisa) tersebut telah dijadikan “dasar gugatan” oleh PT Jaya Real Property, Tbk (dahulu PT. Bintaro Raya) untuk menggugat perdata Ir. RM Punto Wibisono selaku pemilik SHM No. 279/Pondok Jaya, dan PN Tangerang tingkat pertama banding kasasi dan PK dimenangkan PT Jaya Real Property. Tbk.
Sejak terbitnya putusan pidana tersebut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 ini telah terjadi pergantian beberapa kali Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu BPN Kab. Tangerang) termasuk Himsar A. Ptnh dan yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sampai dengan saat ini adalah Horison Mokodompis, mereka semua sebenarnya telah mengetahui adanya putusan Pidana PN Tangerang No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014 tentang surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya palsu, cacat prosedur dan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Kab. Tangerang bernama H. Didin Solahudin, SH. Akan tetapi mereka bersikap tidak profesional, tidak merespon sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tidak menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab untuk melakukan pembatalan Surat Ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk dan turunannya yang sudah terbukti hasil pemalsuan. Sampai dengan saat ini Pihak BPN hanya berlindung pada putusan perdata tanpa mau mempertimbangkan putusan pidana yang juga sudah inkrach. Jadi sesungguhnya sengketa tanah yang dialami Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono bersumber dari BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan), sambung Franziska dari LQ Indonesia Law Firm.
Lanjut Advokat Alfan, karena SHM No. 279/Pondok Jaya milik klien kami dirampas dengan proses hukum yang curang, licik dan tidak berdasarkan hukum yang benar dan adil, BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sebagai biang kerok atas kerugian dari Ir. RM. Punto Wibisono sebagai pemilik SHM nomor 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2, secara materil sebesar Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) serta kerugian immaterial yang tidak terhitung. Sebelum membuat LP terkait dugaan tidak pidana kejahatan kearsipan, Klien kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (tidak pernah ditanggapi) dan Kepala Kantor BPN Tangerang perihal permohonan photo copy legalisir Warkah penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren (sekarang SHM No. 279/Pondok Jaya) seluas 2.080 M2, namun permohonan klien kami diatas tidak ada hasilnya. Selanjutnya klien kami memohon informasi berupa fotocopy legalisir penerbitan warkah SHM No. 279/Pondok Jaya an. Ir. RM Punto Wibisono kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena permohonan Klien kami ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan, maka Klien kami mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, namun surat klien kami tidak ditanggapi, selanjutnya Klien kami mendaftarkan sengketa informasi Publik ini di Komisi Informasi Publik Republik Indonesia.
Hasilnya putusan Komisi Informasi Publik memenangkan klien kami sebagai Pemohon informasi, dan tingkat PK Klien kami juga menang. Sementara LP berjalan klien kami menerima informasi dari penyelidik Bareskrim yang menerbitkan SP2HP No: B/765/VII/2021/Dittipidum tanggal 29 Juli 2021 yang pada intinya bahwa Himsar A. Ptnh (Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) sudah menyerahkan fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM nomor 279/Pondok Jaya an. Ir. RM. Punto Wibisono (sebelumnya SHM No. 496/Pondok Aren an. Albert L. Tobing) luas tanah 2.080 M2 berasal dari konversi letter C No 1848 Persil 65 D.II atas nama SL Tobing sebanyak 25 warkah dan fotokopi arsip/warkah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait penerbitan SHGB No. 124/Pondok Jaya, surat ukur No.77/2000 luas 2.413 M2 (sisa) atas nama PT Jaya Real Property, Tbk sebanyak 22 arsip (warkah). Selanjutnya klien kami menerima informasi dari penyidik Bareskrim sesuai SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik menerangkan bahwa Himsar. A. Ptnh telah menyerahkan berupa fotocopy arsip/warkah yang dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya terkait terbit SHM No. 279/Pondok atas nama Ir. RM. Punto Wibisono sebanyak 25 (duapuluh lima) warkah dan foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait terbit SHGB No. 124/Pondok Jaya, SU no. 77/2000 luas 2.413 M2 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk., sedangkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Warkah-warkah tersebut diatas telah diperlihatkan kepada kami selaku Kuasa Hukum saat pendampingan dengan klien kami, dan warkah-warkah tersebut masih belum lengkap. Klien kami juga keberatan terhadap SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan. Karena arsip/warkah tersebut adalah bukan di foto copy dari warkah aslinya akan tetapi foto copy dari foto copy dan tidak dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya oleh petugas yang berwenang di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan. Jadi arsip/warkah SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang oleh Penyidik dinyatakan sudah ditemukan adalah foto copy dari fotocopy yang tidak dilegalisir/legalisasi akan tetapi hanya dibubuhi materai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan di stempel kantor pos saja. Sedangkan terkait Surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tidak diserahkan sebagai arsip/warkah, menurut keterangan Penyelidik LP ini, surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tersebut tidak diserahkan kepada penyelidik karena sudah ada putusan PN Tangerang dan berkekuatan hukum tetap, bahwa surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 terbukti surat palsu.
Keberatan Klien kami tersebut bertambah lagi ketika beberapa hari lalu Klien kami menerima surat tembusan dari Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dengan nomor: MP.02.02/235-36/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Monitoring Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat. Pada intinya point 4 berbunyi “Bahwa terhadap kejelasan informasi masalah warkah, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan bahwa warkah Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya terakhir atas nama Ir. RM. Punto Wibisono telah ditemukan sedangkan untuk Warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124/Pondok Jaya (Sisa) atas nama PT Jaya Real Property Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan”. Surat dari Kanwil BPN Provinsi Banten ini sangat bertentangan dengan keterangan Terlapor/Saksi dari Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam Berita Acara Informasi (BAI) dan SP2HP dari penyelidik Bareskrim Polri yang menerangkan bahwa Warkah penerbitan SHGB 124/Pondok Jaya/2000 SU No. 77/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) a.n PT. Jaya Real Property. Tbk telah dilegalisir/dilegalisasi sesuai dengan aslinya sudah diserahkan kepada Penyidik sedangkan SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Surat Kakanwil BPN Propinsi Banten tersebut sangat jelas, tegas dan merupakan petunjuk bagi Penyelidik untuk memproses LP ini lebih lanjut, karena sampai saat ini warkah penerbitan SHGB No. 124/Pondok jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan.
Selaku kuasa hukum kami menduga warkah-warkah lengkap dari SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) belum ditemukan seluruhnya atau kemungkinan dihilangkan untuk melindungi kepentingan dari PT Jaya Real Property, Tbk yang sudah memenangkan perkara perdata dan sudah inkrach. Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu Kantor Pertanahan Kab. Tangerang) memiliki kewajiban moril untuk menelaah sengketa ini, dan menjelaskan mengapa bisa terjadi penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) di obyek tanah yang sama.
Advokat Franziska menambahkan pesan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, yang secara terang-terangan telah menyampaikan bahwa setiap pelaku Mafia Tanah yang berkonspirasi untuk mengambil tanah milik rakyat yang pada kenyataannya telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai secara terus menerus dan didapatkan lewat proses jual beli yang sah dan benar, agar siapapun oknum mafia tanah tersebut apakah oknum pejabat pemerintah baik PNS, Polisi, Hakim, Perusahaan haruslah ditindak dan diproses dan jangan diberi panggung untuk menindas rakyat kecil seperti Ibu Annie Sri Cahyani dan Bapak Ir. RM. Punto Wibisono. Perusahaan yang notabene memiliki kemampuan finansial, jangan melakukan cara-cara keji dan licik untuk merampas tanah hak milik rakyat kecil, perusahaan jangan menjadi penjajah rakyat kecil dinegaranya sendiri Indonesia. Indonesia sudah merdeka 76 Tahun tapi penjajahan dalam bentuk konspirasi mafia tanah masih banyak terjadi, bahwa berkaca dari kejadian yang dialami Bapak Ir. RM Punto Wibisono dan Ibu Annie Sri Cahyani rakyat yang tertindas haruslah dibela dan diperjuangkan hak-haknya, aparat penegak hukum harus berani berkata Ya untuk kebenaran dan berkata Tidak untuk kesalahan, LQ Indonesia Law Firm akan terus vocal dan menggaungkan kebenaran karena pada hakikatnya kebenaran harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya, tutup Franziska Martha Ratu, R. SH dari Law Firm LQ Indonesia.
Redaksi xbi/LQ*/.
« Prev Post
Next Post »