Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ketua HAPI Kab. Bekasi: " Kami Akan Mengambil Langkah Hukum Terkait Penyebaran Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Yang di Lakukan Ir. Y. Ardiyono











JAKARTA -- xbintangindo.com

Dalam kurun waktu seminggu terakhir rekan-rekan jurnalis diketahui dihubungi oleh account facebook melalui inbox dan mendapatkan kiriman dari seseorang yang telah kami ketahui Identitasnya bernama Ir.Y.Ardiyono warga Kabupaten Bekasi yang sempat mengunakan mobil berlogo PPWI dan mengaku sebagai Ketua DPC PPWI Kabupaten Bekasi. 


"Perlu Saya jelaskan dan klarifikasi bahwa Saya tidak mengenal orang tersebut dan saya tidak merasa punya masalah, Saya sendiri tak tau apa alasannya menebarkan berita bohong." Ujar Lilik Adi Goenawan.S.Ag pada awak media Minggu, (3/4/2022). 


"Saya sempat bersama saat mengunjungi untuk membesuk Wilson Lalengke atas perintah Winarsih Lalengke untuk mengantarkan Surat Penangguhan Penahanan ke Polres Lampung Timur." tegas Goenawan saapaan akrab Dewan Redaksi www.anekafakta.com.


Goenawan memaparkan , saya berangkat Minggu sore, tanggal 13 Maret 2022 dari Sekertariat PPWI di bilangan Slipi Jakarta Barat bersama Arthur Mumu dan Ir.Y.Ardiyono dan tiba di Sekertariat DPC PPWI Metro Lampung sekitar pukul 23.00 Wib dan berjumpa Kuasa Hukum Ujang Kosasih.SH dari Perhimpunan Pengacara Republik Indonesia. 


Lanjut Goenawan memaparkan tanpa sepengetahuan Saya dan Ujang Kosasih.SH sebagai Koordinator Hukum Wilson Lalengke Cs, Ir.Y.Ardiyono ternyata melakukan pengambilan gambar dan suara sejak tanggal Senin 14 Maret 2022 hingga tanggal 15 Maret 2022. 


"Dan entah apa alasannya kemudian membuat rekaman tersebut menjadi video singkat berikut narasi propaganda yang menebarkan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan pada Kami." Ujar Goenawan. 


Kami sudah Berkonsultasi pada petugas piket Reskrim Polda Metro Jaya pada Jumat, (1/4/2022) dan Kuasa Hukum Kami sedang menyiapkan bukti- bukti terkait pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Udi Jaelani, SH Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


" Kita baru akan tau apa motif Ir. Ardiyono menebarkan ujaran kebencian melalui account facebooknya terhadap pimpinan redaksi www.anekafakta.com setelah pelaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian." tegas Udi Jaelani.SH yang juga Kuasa Hukum Media Online www.anekafakta.com.


" Saya juga sempat dimintai pertemanan facebook oleh Ir.Y.Ardiyono dan mengikuti semua status yang dibuatnya dan kami akan mengambil langkah hukum dan berproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pungkas Udi Jaelani. (Tim/Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *