Banten,| xbintangindo.com
Sejumlah kegiatan yang diprogramkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menjadi sorotan lantaran dalam prosesnya diduga menyalahi aturan.
Salah satunya kegiatan peresmian gedung delapan lantai atau gedung Garuda RSUD Banten yang menelan anggaran sebesar Rp750 juta beberapa waktu yang lalu.
Pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat sebagaimana hasil jawaban dari PPID RSUD Banten atas pelaksanaan peresmian gedung baru itu mengungkapkan, sumber anggaran itu berasal dari Rencana Bisnis Anggaran ( RBA) Tahun Anggaran 2022.
"Hanya saja sampai surat jawaban itu diterima, Dinkes mengaku untuk SPJ-nya belum dikuasai, padahal kegiatan sudah dilaksanakan di tanggal 16 Maret 2022," katanya, Selasa (12/4/2022).
Ojat melanjutkan, pelaksanaan peresmian itu dilakukan oleh pihak ketiga, yang diduga tidak melalui lelang sebagaimana aturan yang berlaku.
Artinya, dengan pagu anggaran sebesar Rp750 juta, metode yang digunakan oleh Dinkes Banten berupa Penunjukan Langsung (PL). "Padahal seharusnya itu dilakukan secara lelang," tambahnya.
Dikatakan Ojat, metode PL itu diambil, menurut jawaban Dinkes yang diterima, lebih dikarenakan sebuah pengecualian karena kondisi tertentu yang tertuang dalam Pergub Banten nomor 32 tahun 2019.
"Dimana dalam Pergub tersebut pada pasal 10 ayat 1 huruf g berbunyi, penunjukan langsung untuk pengadaan barang/Pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan dengan nilai tidak terbatas," jelasnya.
Namun sepertinya, Ojat menduga Dinkes kurang tepat dengan aturan hukum yang mendasari hal itu. Sebab jika kita membaca pada ayat selanjutnya dalam Pergub itu, ada beberapa syarat kondisi tertentu itu.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g meliputi kejadian luar biasa, bencana, barang/Pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya mampu dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
Berdasarkan analisis kami, 3 unsur atau syarat keadaan tertentu sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung diduga tidak terpenuhi," ujarnya.
Sehingga ada potensi Pidana berupa penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika rencana peresmian gedung RSUD Banten ini sudah direncanakan yang dibuktikan dengan adanya RBA.
Seharusnya kalau sudah direncanakan itu bisa dilelangkan. Tapi jika tidak, maka ada unsur pidana yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)," pungkasnya.
Adapun untuk PA peresmian gedung RSUD Banten itu adalah Direktur Utama RSUD Banten, mengingat sistem keuangan di situ sudah mengacu pada BLUD.
"Namun tidak menutup kemungkinan berbagai kegiatan lain yang dilakukan oleh Dinkes juga metodenya sama seperti itu. Makanya saya sedang memintakan informasi publik untuk RBA tahun 2021/2022 secara utuh," pungkasnya. (Suryadi)
« Prev Post
Next Post »