Kota Serang,|xbintangindo.com
Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Curug Manis Kecamatan Curug Kota Serang tahap 1 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menuai protes dari Aktivis Banten Aang Ubay.
Pasalnya, proyek yang nilainya Rp. 4.266.317.000 dengan Kontraktor Pelaksana CV Lumbung Mas Sentosa dan Konsultan Pengawas PT Sulthan Multi Dimensi dikerjakan asal-asalan.
"Harusnya pihak pelaksana maupun konsultan pengawas memperhatikan tatacara pemasangan sebelum paving block dipasang. Pastikan struktur dari lahan yang hendak dipasang paving dalam keadaan benar-benar padat atau distemper. Ini gelaran abu batunya saja miris, yang seharusnya 5 cm ini mah boro-boro, belum lagi pemasangan paving block pada bagian pinggir, kelihatan banget asal-asalan," kata Ubay, Selasa (19/04/2022).
Ubay juga mengatakan jika pemasangan udith juga terlihat asal.
"Pemasangan udithnya juga, alas pasirnya hanya pemanis aja. Ngga sesuai sama RAB," ucapnya
Ia sangat menyayangkan, dengan nilai anggaran yang tidak sedikit itu dikerjakan asal-asalan.
"Ini mungkin karena lemahnya pengawasan dari dinas Perkim Provinsi Banten, jadi proyek terkesan asal jadi alias asal-asalan. Atau pihak pelaksana mau main curang. Pihak pelaksana juga susah untuk dikonfirmasi, padahal chat wa saya sudah dibaca karena sudah centang biru, tapi ngga dibales," ungkapnya.
Lanjutnya, "Bagaimana hasilnya mau maksimal kalau di awal pengerjaan saja sudah begini, apalagi ini anggaran bersumber dari APBD Provinsi Banten".
Terakhir Ubay juga menyampaikan jika para pekerja proyek tersebut tidak menggunakan K3.
"Padahal sudah jelas dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif", tapi ini pihak pelaksana tidak mengindahkan aturan tersebut," tandasnya.
A2ng/Ncek/.
« Prev Post
Next Post »