SERANG, xbintangindo.com
Setelah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten beberapa waktu yang lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (LSM JAMBAKK) kembali melaporkan dugaan korupsi sebesar 450 miliar di Bank Banten ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (20/4).
Feriyana, Ketua LSM JAMBAKK mengatakan, dalam laporan kali ini pihaknya sudah melakukan investigasi terkait data-data debitur macet yang melakukan proses Kredit Modal Kerja (KMK) maupun Kredit Investasi (KI) yang dilakukan sekitar tahun 2017 sampai 2020.
Pemberian kredit kepada para debitur tidak sesuai dengan Standar Operational Prosedure (SOP) Perbankan, bahkan ada yang memberikan jaminan aset berupa sertifikat tanah namun fiktif, proyek pekerjaan yang juga fiktif serta pencairan dana pinjaman yang bukan di peruntukan untuk pekerjaan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Pemberian kredit yang tidak sesuai SOP ini yang menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Banten,”ungkap Feriyana.
Ditambahkan Feriyana, korupsi pembobolan Bank Banten yang salah satu contoh dari puluhan debiturnya yaitu PT. HNM yang patut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bank Banten pada saat itu, dalam memuluskan modus operandi berupa KMK dan KI untuk pembiayaan proyek- proyek yang di duga fiktif dan jaminan kelayakan kredit yang tidak sesuai dengan prinsip STANDARD OPERATING PROCEDURE(SOP) perbankan.
“Nilai kredit macetnya yang begitu besar, saya harap Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa saudara Kemal Idris beserta pejabat bank Banten lainya yang terlibat, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya.
Peran dari Komisaris Bank Banten perwakilan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, kata Feriyana, sebagai pengendali utama permodalan yang selama 1 tahun terakhir, seharusnya melaporkan kebobrokan ini kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dan dapat melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.
“Kami meyakini bahwa kinerjan tersebut tidak berfungsi sebagai pengawas permodalan dimana saham mayoritas Bank Banten adalah dimiliki oleh Pemprov Banten yang juga adalah uang rakyat Banten,dan perlu di ingat dalam undang-undang korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah termasuk bentuk korupsi yang harus segera di proses secara hukum,”tegas Feriyana.
Seketaris jenderal LSM JAMBAKK Andi Permana mendesak agar Kejaksaan Agung segera memeriksa serta menangkap dan mengadili oknum pejabat Bank Banten yang di duga terlibat dalam pemberian kredit macet tersebut.
"dengan segala keinginan besar, yaitu membersihkan Banten dari segala bentuk Korupsi,dan agar masyarakat Banten mengetahui bahwa laba Bank Banten pada 2021 sampai tahun kedepannya hanya diperuntukkan untuk menutupi hutang yang disebabkan kasus pembobolan oleh para debitur tersebut diatas, hati-hati dengan penyelewengan Uang Rakyat Banten,”ujar Andi Permana
Oman Ncek*/.
« Prev Post
Next Post »