Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Biaya Gugat Cerai Diluar Gedung Dinilai Mahal, Ketua PA Rangkasbitung Sarankan Penggugat Tertib Administrasi

 










LEBAK,| -xbintangindo.com

-Setidaknya, satu dari sejumlah warga yang merupakan salah seorang penggugat cerai talak di Pengadilan Agama Rangkasbitung, menilai jika biaya prosesi sidang perceraian di luar gedung dianggap mahal. Hal ini terjadi karena menyusul, pembiayaan administrasinya, diduga tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pengadilan setempat. 


"Awalnya, kami mendapatkan keluhan dari seorang warga di Kecamatan Malingping, bahwa proses sidang di luar gedung Pengadilan Agama Rangkasbitung dinilai mahal," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi melalui siaran persnya yang diterima beberapa hari lalu. 


Menurutnya, karena biaya sidang di luar gedung terdapat keluhan. Sehingga, ia bersama team, menganalisis dari awal proses pengajuan hingga usai sidang. 


"Setelah dianalisis, ternyata masyarakat kita menyerahkan proses kepengurusan administrasinya melalui calo (mediator).Sehingga, biaya yang harus mereka keluarkan untuk biaya tersebut, bisa mencapai Rp. 2juta. Bahkan hingga Rp 6 juta," ungkapnya. 


Gushairi menjelaskan, terdapat salah satu pihak yang berperkara melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Malingping. Bahwa ia menyampaikan, jika biaya yang dikeluarkannya mencapai Rp. 6 juta rupiah. Namun, setelah dikroscek. Selisihnya terbilang jauh. Sebab, Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), biayanya terhitung sekitar Rp. 1,5 juta. 


"Karena selisihnya jauh. Sehingga, kelebihannnya, dikembalikan kepada para pihak dari sisa panjar biaya perkaranya oleh Kasir PA Rangkasbitung," ujarnya. 


Ia berharap, semoga kedepannya masyarakat bersikap tertib administrasi dalam kepengurusan perkara sidang perceraian. Sebab, biayanya akan membengkak jika diserahkan terhadap calo. 


Berikut besaran biaya administrasi yang seharusnya di keluarkan oleh para pencari keadilan, seperti pengajuan cerai gugat atau cerai talak di PA Rangkasbitung. 

biaya pendaftaran Rp.30.000 dan 

biaya pemberkasan Rp.75.000 serta 

biaya panggilan penggugat dan tergugat mulai dari Rp.90.000 hingga Rp.265.000. Sedangkan biaya PNBP relaas, untuk panggilan Rp 20.000 dan redaksi 10.000 berikut materai Rp. 10.000.


Ketua PA Rangkasbitung, Warhan Latief menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan pembatasan lebih mendalam terhadap pihak ketiga yang masuk ke wilayah PA Rangkasbitung.  Sehingga, bisa dipastikan tidak ada lagi calo yang bermain. 


"Jika ada pegawai atau Karyawan PA Rangkasbitung yang terindikasi bermain-main. Silahkan laporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti," tegasnya. 


Hal ini dilakukan adalah bentuk memperkuat integritas lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam mewujudkan Zona Integritas yaitu meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi).


Karena menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah upaya dalam memperkuat integritas lembaga peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Rangkasbitung guna mewujudkan Zona Integritas yaitu meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi).


"Untuk mengurangi biaya berperkara di PA Rangkasbitung atau pembuatan gugatan. Silahkan datang langsung pada bagian Posbakum. Disana akan dilayani oleh petugas secara gratis dan bisa mendapatkan advice/nasihat-nasihat terkait hukum," ungkapnya.


Selain itu tambah Warhan, masyarakat bisa juga mendaftarkan perkara secara e-court. Sehingga, penggugat dalam pemanggilan tidak dikenai biaya lagi. Sebab, layanan ini pemanggilannya akan berlangsung secara elektronik melalui email yang telah mereka daftarkan. 


"Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengajukan secara prodeo/gratis tanpa biaya yang disesuaikan dengan anggaran prodeo tahun 2022 di PA Rangkasbitung," pungkasnya. 


Untuk memperoleh informasi secara detail, silahkan berkunjung ke laman atau website PA Rangkasbitung

http://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/kepaniteraan/radius-biaya-panggilann/radius-biaya-panggilan, atau bisa hitung mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan oleh PA Rangkasbitung yakni http://panjar.pa-rangkasbitung.go.id/. (JAY)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *