Serang,| xbintangindo.com.
Mendengar informasi bahwa masih adanya perusahaan yang di wilayah Cikande, Kopo, Jawilan (Cikoja) membayar upah kepada pekerja nya jauh dari ketentuan pemerintah Upah Minimum regional (UMR) aktivis senior yang sudah banyak makan garam bidang ketenagakerjaan Ujang Supriyatna geram.
Menurut Ujang Supriyatna, Pembayaran upah dibawah UMR merupakan pelanggaran demi kesejahteraan masyarakat.
"PT KJI itu sudah keterlaluan masa memberikan upah kepada pekerja nya Rp.65.000,- tidak sanggup inginnya dibawah lagi, ini merupakan pelanggaran demi kesejahteraan masyarakat, Cikande, Kopo dan Jawilan ormas pormasi Cikoja serang akan berkolaborasi dengan ormas lain untuk membantu mensejahterakan masyarakat Cikoja ucap Supriyatna yang juga ketua pormasi cikoja.
Masih dengan Supriyatna Cikoja, " Mending kasih kuasa ke Cikoja Disnaker merinding kalau hadapan sama Cikoja mah 😁😁, saya rasa Pegawai Dinas Tenaga kerja Kabupaten Serang dan Disnaker provinsi Banten "BOBO di siang Bolong" kemana saja bagian pengawasan dan pengendalian nya, masa masih ada perusahaan memberikan upah minim sekali seperti PT. KJI lolos dari pengawasan, jadi seperti pembiaran," tegas Supriyatna.
Ditambahkan Aktivis buruh Andi Suyono Sp," Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan upah pekerja/ buruh pabrik dengan Upah Maximum Karyawan (UMK) Rp. 4.215.180.86. namun sangat disayangkan PT. Kekir Jaya Indonesia (KJI) yang berada di Kawasan Industri Buditexindo Kampung Laes Tegal Rt.18 Rw.05 Desa Junti Kecamatan Jawilan Serang. membayar upah pekerjan jauh dari upah standar dan tidak layak, bidang ketenagakerjaan harus segera memberikan sosialisasi lagi kepada pemilik perusahaan tersebut." Ucap Andi. Selasa (8/3/2022).
Puluhan pekerja borongan Pt. KJI yang memproduksi spon dikawasan industri buditexindo kembali melakukan aksi demo mogok kerja untuk hari kedua dalam memperjuangkan upah kerja yang dibawah standar kelayakan.
Pada hari pertama demo pekerja borongan yang mayoritas Ibu-ibu dengan di dampingi oleh Kepala Desa Junti Jakra Akot, Karang Taruna, Ketua RT melakukan mediasi kepada pihak manajemen perusahaan.
Dari hasil pertemuan perwakilan pekerja borongan yang disampaikan oleh Ketua RT Sutisna bahwa " Pekerja borongan mengajukan 3 point diantaranya 1. Upah borongan minta disesuaikan pada nominal Rp. 65.000/hari. 2. Dalam pembayaran upah kerja minta dibuatkan perincian dan 3. Upah kerja dibayarkan per 2 minggu sekali.
Ketiga point yang di usulkan tidak di penuhi oleh pihak perusahaan.
Hari ini, Selasa 8/3/2022 pukul 13.30 siang. para pekerja borongan adalah penduduk pribumi Desa Junti kembali melakukan pertemuan dengan didampingi oleh tokoh masyarakat Junti H. Sunjana, Ketua Rt SutisnaOrmas Alibaba, Ormas BPPKB, Ormas Lapbas dan LBH kembali melakukan pertemuan di ruangan kantor PT. KJI.
David wakil manajemen perusahaan menyampaikan di dalam forum pertemuan. " Bahwa pihak perusahaan tidak dapat memenuhi permohonan upah yang dituntut oleh para pekerja."
Jika para pekerja tetap masih bersih keras dengan tuntutannya maka pihak perusahaan akan membayar upah 65.000/hari pada hari ini dengan sisa gantungan dibayar semua dengan catatan hubungan kerja putus sampai hari ini. Tegas David.
Dari bermacam usulan dan masukan yang disampaikan oleh H. Sunjana, bersama Ormas-ormas dan LBH semuanya tetap ditolak dan tidak ada titik temunya, akhirnya masyarakat membubarkan diri.(sumber media Wartahukum.com).
Dimas Agung*/.
« Prev Post
Next Post »