Jakarta,| xbintangindo.com
Korban Penipuan Bapak Yudi Setiawan pada tanggal 31 Maret 2019 telah membuat Laporan polisi dengan No: LP/370/K/III/2019/SPKT/Res Tangsel yaitu tentang penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret tahun 2017 di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, jelas Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.
Advokat Franziska Martha Ratu R, SH menjelaskan kronologis kasus penipuan dan penggelapan bermula ketika Klien kami dengan itikad baik hendak membeli tanah seluas 3.060 m2 dengan harga Rp 690 juta, yang terletak di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Tanah tersebut dibeli dari terlapor yaitu Syarif Hidayat selaku kuasa ahli waris dari Alm. Mucni Bin H. Karim, dengan bukti kepemilikan berupa Girik C No. 400 Persil No.08 D.II dengan Luas 3.000 M2. Klien kami telah membayar lunas kepada Sdr. Syarif Hidayat dan Mustar, proses jual beli dilakukan melalui Kantor Notaris¬& PPAT Indrarini Sawitri, SH, terang Franziska. Masalah bermula ketika klien kami akan mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah yang baru saja di beli, akan tetapi ternyata didapati bahwa tanah tersebut sudah terdaftar atas nama Sertifikat Hak Milik orang lain.
Merasa tertipu, klien kami melaporkan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada bulan Maret tahun 2019. Atas laporan tersebut proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dimulai dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/482/IV/2019/Reskrim tanggal 4 April 2019, pada saat itu klien kami tidak didampingi kuasa hukum. Dalam proses laporan polisi berjalan sejak dilaporkan, memasuki tahun 2020 sampai dengan Agustus 2021 tidak ada perkembangan dari laporan polisi dari Penyelidik Unit 2 Satreskrim Polres Tangsel dan sepertinya kasus mandek.
Sudah lelah dengan laporan polisi yang tidak ada perkembangan, Bapak Yudi Setiawan menghubungi Hotline LQ: 0817-489-0999 untuk pendampingan pada bulan September tanggal 09 Agustus 2021, Bapak Yudi Setiawan memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Kawasan Office Park Karawaci, Ruko Excelis No. 26 A, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Provinsi Banten. Tutur Franziska tindak lanjut kami selaku kuasa hukum langsung bertemu dengan penyidik pembantu pada Unit VI Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang menangani laporan ini. Kami bertanya sudah sampai dimana kasus ini di tangani, dan hasilnya pada tanggal 10 September 2021 kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang isinya menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap Penyidikan. Selang satu bulan kemudian tepatnya tanggal 10 Oktober 2021, dengan No:B/528/X/RES.1.11./2021/Reskrim atas dasar Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/482/V/2021/Reskrim tanggal 25 Mei 2021, kami menerima kembali SP2HP yang berisi bahwa telah dilakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Terlapor Syarif Hidayat dan Mustar juga telah diberikan surat panggilan sebanyak 2 (dua ) kali namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian SP2HP terbaru yang kami terima tertanggal 01 Maret 2022 atas dasar Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No:Sp.Sidik/136/II/2022/Reskrim dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi-saksi telah dilakukan, dan penyidik telah mendatangi alamat saudara Mustar dan Syarif Hidayat, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna penyidikan selanjutnya, terang Advokat Franziska Martha Ratu R, SH.
Selang laporan polisi di tangani pada tahun 2020 sampai dengan Agustus 2021 sama sekali tidak ada surat pemberitahuan dan penjelasan kepada Klien kami apakah kasus masih Lidik atau sudah naik Sidik. Jika dihitung sejak dibuat laporan polisi pada tanggal 31 Maret 2019 sampai dengan SP2HP terakhir yaitu tanggal 01 Maret 2022, sudah 3 tahun kasus ini belum menemui titik terang. Kamipun selaku kuasa hukum berusaha bertanya perkembangan kasus tetapi kami melihat kurang komunikatif dan respon dari penyidik pembantu Unit VI, seperti contoh ketika kami hubungi dengan menelepon secara langsung tidak diangkat dan pesan lewat WhatsApp seringkali tidak ada balasan dan kalaupun dibalas bisa berhari-hari baru ditanggapi.
Berdasarkan SP2HP No:B/528/X/RES.1.11./2021/Reskrim tanggal 10 Oktober 2021 disebutkan bahwa Syarif Hidayat dan Mustar telah dipangil dengan patut sebanyak 2 kali tapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik maka seharusnya berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika Ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”. Kami sangat mengharapkan proses hukum yang berjalan agar diberikan Atensi dari penyidik dan tegas merapkan pasal 112 ayat (2) KUHAP terhadap terlapor, kasihan pelapor yang sudah kehilangan uang sebesar Rp 690 juta, dan kasusnya masih terkatung-katung. Kami mengharapkan ketegasan penyidik bagi pelaku tindak pidana agar mereka segera ditangkap guna kepentingan penyidikan. Sudah 3 tahun para terlapor masih bebas berkeliaran di masyarakat. Kami meminta dengan hormat kepada Ibu Penyidik dan Bapak Pembantu Penyidik Unit VI Satreskrim Polres Tangerang Selatan agar segera melakukan tindakan hukum dengan menangkap para terlapor guna kepentingan penyidikan dan kepastian hukum bagi pelapor yang sudah dirugikan, terang Franziska.
Advokat Hamdani SH, MH selaku tim kuasa hukum meminta perhatian dan keseriusan dari penyidik Unit VI Polres Tangerang Selatan yang menangani laporan ini, agar proses hukum yang sudah berlarut-larut dan masuk tahun ke-3 diberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah kasus ini mandek. Menurut kami selaku kuasa hukum seharusnya tahun ke-3 kasus ini sudah naik dimeja hijau, tapi kenyataannya sampai sekarang kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pelaku belum di tangkap serta belum di periksa secara intensif, padahal lokasi rumah terlapor penyidik sangat tahu pasti. Mengapa dibiarkan para terlapor masih wara-wiri dimasyarakat, kalau mereka mengulangi perbuatan penipuan bisa ada korban baru lagi, terang Hamdani.
Slogan Bapak Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), bagi kami sangat indah didengar, sambung Advokat Franziska Martha Ratu R, SH tapi bagi korban pelapor/klien kami yang tidak mengerti hukum slogan diatas belum diterapkan dalam proses laporan polisi yang sedang berjalan, ketika masyarakat awam tertimpa masalah hukum yang ada dipikiran mereka adalah melapor kepada pihak kepolisian, tetapi jika laporan polisi korban tidak diproses dan dibiarkan begitu saja kemana lagi masyarakat harus mengadukan masalah mereka ?, oleh karena itu pihak kepolisian yang mengakomodir setiap laporan masyarakat, jalankanlah proses sesuai aturan dan profesionalitas, agar pelapor mendapatkan hak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang, janganlah sampai bertahun-tahun tanpa ada kepastian. Polres Tangerang Selatan kiranya dapat membangun kepercayaan masyarakat dan pelapor diberikan jaminan bahwa laporan tersebut pasti diproses demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan dari pihak korban, tutup Advokat Franziska Martha Ratu, R, SH dari LQ Indonesia Law Firm.
Redaksi xbi*/.
« Prev Post
Next Post »