Serang - xbintangindo.com
Polres Serang Polda Banten galakan pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19. Selasa, (15/03/2022).
Pelaksanaan patroli KRYD yaitu berupa pemberian Himbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 agar tidak terjadi penularan virus Covid-19.
Kasat Samapta Polres Serang Polda Banten mengatakan bahwa kegiatan patroli KRYD merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Serang dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19. Semua itu sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang tutur Dadang.
Karena status PPKM Level 3 di Kabupaten Serang maka kita perlu membatasi kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 00.00 wib agar tidak melakukan kerumunan dan tetap kita berikan himbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut Dadang mengatakan selain melaksanakan penegakan protokol kesehatan Covid-19, hadirnya petugas patroli ditengah masyarakat juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalitas seperti Pencurian, Geng motor dan tindak pidana kejahatan lainnya tutupnya.
« Prev Post
Next Post »