Serang, – xbintangindo.com
Dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 3 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Polsek Kopo Polres Serang Polda Banten melaksanakan penegakan dan penerapan prokes sekaligus pemberian masker Kepada masyarakar secara gratis, Sabtu, (05/03/2022)
Kapolsek Kopo Iptu Satibi MH. Melalui Kanit Samapta Polsek Kopo, Bripka Daniel Ronald Siahaan menyampaikan, bahwa Pembagian Masker Gratis yang dilaksanakan oleh jajarannya harus dengan penuh ke ikhlasan serta tanggung jawab, bilamana terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar di lakukan pendisiplinan
“Kita sampaikan himbauan prokes, sekaligus pemberian masker secara gratis, agar masyarakat sadar tentang penting nya mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi seperti ini,” kata Daniel.
Sementara, lanjut Bripka Daniel, untuk sasaran Pembagian Masker berlokasi di Desa Garut, dan Desa Cidahu Kecamatan Kopo, sekaligus mengimbau warga masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes dan yang tidak menggunakan masker dan atau masyarakat yang beraktifitas keluar rumah tidak ada kepentingan.
“Kita terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air yg mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi),” tandasnya.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan, agar masyarakat disiplin,” imbuhnya.
Bripka Daniel Ronald Siahaan menegaskan, "Upaya yang dilakukan yakni memberikan teguran secara lisan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Level 3 dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menghimbau masyarakat tetap menerapkan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas)."Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »