Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA GUGAT BKD PROVINSI BANTEN








Banten,| xbintangindo.com

Perkumpulan maha bidik Indonesia melakukan gugatan terhadap Badan Kepegawaian daerah ( BKD)  Propinsi Banten. Dan hal itu di benarkan oleh moch Ojat sudarajat ketua perkumpulan maha bidik indonesia, "Bahwa benar Kami telah melakukan gugatan dugaan Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan ke PTUN Serang, berdasarkan PERATURAN 

 MAHKAMAH AGUNG R.I. ( PERMA) Nomor 2 Tahun 2019,pada tanggal 11 Maret 2022,dengan pihak Tergugat Kepala Badan Kepegawaian Daerah ((BKD) Provinsi Banten,dan sudah diregister oleh kepaniteraan PTUN Serang dengan nomor sengkera 22/G/TF/2022/PTUN. SRG."jelas Moch Ojat


,"Adapun dugaan Perbuatan melanggar hukum yang kami maksudkan adalah.Tergugat dalam kurun waktu akhir Agustus 2021 sd Januari 2022 fiberbagai media massa Telah menyampaikan informasi yqng diduga tidak benar atau tidak sesuai fakta atas permasalahan Sektetaris daerah (Sekda)  Propinsi Banten sehingga menimbulkan Polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat Banten bahkan adanya Kegaduhan."tambahnya



Sebagaimana diketahui Polemik Permasalahan Sekda Banten ini diawali adanya pemberitaan di berbagai media massa yang bersumber dari Informasi yang disampaikan oleh Tergugat.dimulai dari Sekda Banten atas nama Al Muktabar nengundurkan diri, menjadi staaff di BKD Provinsi Banten, Sudah resmi  kembali ke Kemendagri,"akan tetapi Tergugat jemudian di tanggal 31 Januari 2022 di suatu mrdia massa online menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang dengan yang selama ini disampaikan.


Bahwa gugatan ini tidak serta merta dilakukan oleh Kami, karena berdasarkan PERMA No 2 Tahun 2019,Kami harus menempuh UPAYA ADMINISTRATIF yg diatur berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 2 UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,yakni berupa keberatan dan banding


Moch ojat juga mengarakan,"Bahwa Kami sudah memgirimkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Tergugat dengan Surat nomor 010/MBI-BKD/II/2022 Tanggal 11 Februari 2022 yang kami kirim.pada tanggal 13 Februari 2022 dan diterima pada tanggal 14 Februari 2022 berdasarkan hasil Tracking Pos."tegas ojat


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 4 UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Tergugat memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi Surat Keberatan dari Kami, akan tetapi kesempatan ini tidak digunakan oleh Tergugat


Bahwa,"kami tegaskan dari jejak dokumen tersebut,gugatan ini Kami lakukan sebelum Ketua Kami, Moch Ojat Sudrajat S, diminta oleh Pak Al Muktabar untuk memjadi semacam juru bicara padabtanggal 16 Februari 2022 malam,dan gugatan ini pun dilakukan setelah Ketua Kami munfur dari posisi yang sempat diembannya,sehingga kembali kami tegaskan dalam gugatan ini TIDAK ada campur tangan dari Pak SEKDA BANTEN."kata Ojat 


Adapun dugaan PELANGGARAN HUKUM yang dilakukan adalah sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (i) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 7 ayat 2 UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (suryadi)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *