Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Membandel di Masa PPKM Level 3, Polres Serang Kembali Tutup Paksa THM Moro Seneng



SERANG - xbintangindo.com

 Pengelola Tempat hiburan malam (THM) "Moro Seneng" di jalan raya Serang - Jakarta, nampaknya tidak jera setelah ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Selasa (2/3/2022).

THM yang tidak lepas menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini kembali beroperasi. Sekitar pukul 23:30, personil gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.

Para pengunjung pun dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Pengelola THM pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan berharap tidak ada lagi yang membuka THM di wilayah Polres Serang terlebih dimasa pandemi PPKM Level 3.

"Dalam pelaksanaan penutupan dan pembubaran THM di wilayah hukum polres serang memberikan himbauan serta penekanan kepada pengurus dan pengunjung Moro Seneng terkait penyebaran Covid - 19 varian omikron dan pemberlakukan PPKM level 3 di darkum Polres Serang" tegas Kapolres Serang.

Kapolres menegaskan lagi untuk tidak lagi ada aktifitas yang menyebabkan kerumunan guna antisipasi meningkatnya angka penyebaran Covid - 19 varian omikron"kata Yudha.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi uang sudah disiapkan pemerintah," tutup Kapolres. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *